Bambang Soesatyo, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menegaskan laporan dana kampanye semestinya akurat sebab menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas pasangan calon serta upaya pencegahan politik uang dan korupsi.
"Laporan dana yang akurat seharusnya dapat menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas pasangan calon," kata Bambang Soesatyo.
Baca juga: KPU Maybrat : Hasil audit dana kampanye sudah diserahkan kepada parpol
Ia pun mendorong KPU menegaskan kepada pasangan calon agar melaporkan dana kampanye dengan jujur, akuntabel dan transparan sehingga dapat dipertanggungjawabkan ketika pasangan calon terpilih.
Pasangan calon kepala daerah dan wakilnya ditekankannya memiliki tiga kewajiban pelaporan dana kampanye yang harus dipenuhi, yakni laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
Ia menegaskan seluruh pasangan calon harus membuat tiga jenis laporan mengenai dana kampanye tersebut.
Baca juga: KPU Singkawang serahkan hasil audit dana kampanye
Apabila pasangan calon kepala daerah mengalami kesulitan, Bambang Soesatyo mendorong KPU untuk membantu pasangan calon memenuhi syarat administrasi itu.
Ada pun laporan penerimaan sumbangan dana kampanye sejumlah pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2020 dinilai tidak serius, misalnya puluhan pasangan calon melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye senilai nol rupiah.
Selain itu, laporan penerimaan dana kampanye dinilai tidak wajar karena terlalu rendah, yakni di bawah rata-rata data yang diolah KPU.
Baca juga: KPU Bali serahkan hasil audit dana kampanye peserta Pemilu 2019
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020