Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mengatakan setiap pemerintah daerah harus melakukan tiga jenis layanan dasar yang merupakan standar pelayanan minimal sub-urusan bencana pada masyarakat dan diprioritaskan pelaksanaannya.....pemenuhan standar pelayanan minimal adalah prioritas dalam alokasi anggaran pemerintah daerah.
"Hal ini sesuai dengan tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 101 tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal sub-urusan bencana," kata Plt Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran (MPBK) Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Edy Suharmanto pada diskusi virtual dengan tema 'Memperingati Hari Tsunami Dunia Membangun Budaya Selamat dan Sejahtera' yang dipantau di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan jenis pelayanan dasar yang pertama yakni layanan informasi rawan bencana dimana kegiatannya meliputi penyusunan kajian risiko bencana serta sosialisasi, komunikasi, informasi dan edukasi rawan bencana per jenis bencana termasuk di dalamnya bencana terkait tsunami.
Kedua, layanan pencegahan dan kesiapsiagaan dengan langkah-langkah yang harus diambil oleh pemerintah daerah minimal penyusunan rencana penanggulangan bencana, pembuatan rencana kontijensi, pelatihan pencegahan dan mitigasi, gladi kesiapsiagaan terhadap bencana serta pengendalian operasi dan penyediaan sarana prasarana kesiapsiagaan terhadap bencana serta penyediaan peralatan perlindungan.
Jenis pelayanan ketiga yakni layanan penyelamatan dan evakuasi dengan sejumlah langkah yang perlu dilakukan di dalamnya. Langkah-langkah tersebut meliputi respon cepat kajian luar biasa, respon cepat darurat bencana, aktivasi sistem komando penanganan darurat bencana dan pencarian pertolongan evakuasi pada saat korban bencana terjadi.
"Tiga layanan ini mau tidak mau harus dilakukan oleh pemerintah daerah," ujar dia.
Namun dikarenakan kondisi keuangan daerah yang sangat minim, ia berharap ada partisipasi dan kerja sama antarkementerian lembaga agar bersama-sama mengatasi serta mendorong daerah dalam mendapatkan anggaran untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang memang sesuai dengan standar pelayanan minimal harus dilaksanakan.
Sebagai contoh kecil, kata dia, terkait informasi rawan bencana dimana terdapat kajian risiko dan sosialisasi.
Pada masa pandemi COVID-19, semua anggaran daerah teralokasi habis sehingga diharapkan daerah melalui BPBD bisa mendapatkan bantuan dana melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) atau lainnya untuk melakukan kegiatan sebagaimana mestinya sehingga hal-hal apa yang diamanatkan sebagai kewajiban daerah tetap dapat dilaksanakan.
Secara umum, ia menjelaskan standar pelayanan minimal tersebut penting sebab menjamin standar mutu dan kualitas layanan dalam penanggulangan bencana. Apalagi, pada hakikatnya pemenuhan standar pelayanan minimal adalah prioritas dalam alokasi anggaran pemerintah daerah serta penerapannya merupakan dasar untuk menentukan kinerja pemerintah daerah itu sendiri.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020