Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) fokus untuk mempermudah perizinan usaha sektor kelautan dan perikanan di berbagai daerah.pengurusan izin yang tadinya memakan waktu 14 hari, kini beres dalam satu jam
"Kemudahan perizinan usaha memang menjadi fokus utama KKP, sesuai amanat Presiden Joko Widodo," kata Edhy Prabowo dalam rilis di Jakarta, Jumat.
Menurut Edhy, untuk mewujudkan hal tersebut antara lain dilakukan peluncuran aplikasi Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (Silat) pada akhir tahun lalu. Silat merupakan sistem pengurusan izin kapal di bawah naungan Ditjen Perikanan Tangkap KKP.
"Dengan aplikasi itu, pengurusan izin yang tadinya memakan waktu 14 hari, kini beres dalam satu jam," katanya.
Sejauh ini, telah lebih dari 4.000 izin yang sudah dikeluarkan oleh KKP melalui aplikasi Silat.
Sebelumnya diwartakan, KKP tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait perizinan berusaha untuk sektor kelautan dan perikanan guna menindaklanjuti UU Cipta Kerja yang telah disahkan.
"Kemudahan berusaha yang dituangkan dalam RPP ini diharapkan mampu menyelesaikan bottleneck yang selama ini dihadapi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil dan menengah melalui kemudahan berusaha, penyederhanaan perizinan, simplifikasi peraturan dan peningkatan kualitas pelayanan publik," kata Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Artati Widiarti.
Ia memaparkan salah satu esensi hadirnya UU Cipta Kerja ialah untuk meningkatkan daya saing produk kelautan dan perikanan dalam rantai pasok perikanan global sejalan dengan cita-cita SDGs.
Untuk itu, ujar dia, peran Peraturan Pemerintah tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tata Cara Pengawasan dan Peraturan Pemerintah Sektor Kelautan dan Perikanan menjadi bagian penting guna mencapai tujuan tersebut.
Baca juga: KKP: Izin usaha pengolahan komoditas perikanan semakin mudah
Baca juga: KKP beberkan kebijakan permudah izin dan layanan publik saat pandemi
Baca juga: Permudah izin, KKP serukan pelaku usaha jangan beri dokumen rekayasa
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020