• Beranda
  • Berita
  • KPK awasi bansos COVID-19 tak dipolitisasi di masa pilkada

KPK awasi bansos COVID-19 tak dipolitisasi di masa pilkada

13 November 2020 20:10 WIB
KPK awasi bansos COVID-19 tak dipolitisasi di masa pilkada
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Pada masa pilkada ini, KPK juga mengawasi jangan sampai ada kepentingan dari kepala daerah khususnya petahana yang memanfaatkan bansos dan mempolitisasi bansos sebagai upaya perolehan simpati warga untuk pilkada

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi agar bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 tidak dipolitisasi di masa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

"Pada masa pilkada ini, KPK juga mengawasi jangan sampai ada kepentingan dari kepala daerah khususnya petahana yang memanfaatkan bansos dan mempolitisasi bansos sebagai upaya perolehan simpati warga untuk pilkada," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ipi mengungkapkan melalui studi yang dilakukan, KPK juga telah memitigasi potensi risiko kecurangan dalam penyaluran bansos, yakni data fiktif dan tidak memenuhi syarat, benturan kepentingan dari para pelaksana di pemerintah baik pusat maupun daerah.

Kemudian, pemerasan oleh pelaksana kepada warga penerima sehingga warga tidak menerima bansos, timbulnya potensi gratifikasi atau penyuapan pemilihan penyedia tertentu untuk penyaluran bansos, dan penyelewengan oleh oknum dalam penyaluran bansos.

Baca juga: Bamsoet minta KPK ikut awasi realisasi anggaran penanganan COVID-19

Baca juga: Satgasus Pengawasan Dana Corona ungkap 102 kasus penyelewengan bansos


Selain itu, kata dia, ada tiga aspek dari penyaluran bansos COVID-19 yang diawasi KPK, yaitu pertama dari aspek tata kelola. KPK mengawasi bagaimana proses penyaluran-nya, pertanggungjawaban-nya serta pola penerimaan dan tindak lanjut keluhan masyarakat.

"Kedua, terkait 'cleansing' data, KPK memantau integrasi data penerima bansos, termasuk agar 'inclusion' dan 'exclusion error' dapat dihilangkan untuk memastikan ketepatan sasaran penerima bansos," tutur dia.

Ketiga, pada aspek kebijakan, yakni dengan memantau terkait dukungan aturan apakah ada tumpang-tindih aturan antar-kementerian atau antara pusat dengan daerah yang memiliki kewenangan dalam penyaluran bansos.

Sebelumnya, KPK telah menyoroti di tengah pandemik COVID-19 khususnya calon kepala daerah petahana sudah banyak yang mengalokasikan anggaran penanganan COVID-19 disasar untuk Jaring Pengaman Sosial (JPS).

Data KPK mencatat dari 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada, 58 daerah di antaranya atau 13,7 persen menganggarkan JPS di atas 40 persen dari total anggaran COVID-19.

Kemudian, pada daerah pilkada yang memiliki potensi petahana maju kembali, terdapat 31 daerah dengan anggaran JPS di atas 50 persen.

Bahkan 6 daerah mengalokasikan JPS di atas 75 persen, 1 daerah di antaranya mengalokasikan 100 persen anggaran COVID-19 untuk JPS saja.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020