Fiandar menyampaikan, angka pelanggaran kesehatan di indonesia masih tinggi sesuai catatan polisi sebanyak 3,8 juta orang pelanggar. "Di Polda Banten selama Operasi Yustisi pada 14 Oktober sampai 13 November 2020, dicatat 270.692 kasus pelanggaran protokol kesehatan," kata dia, di Serang, Sabtu.
Secara rinci data pelanggaran protokol kesehatan itu yakni 189.824 terguran lisan, 36.055 teguran tertulis, 44.752 kerja sosial, dan 61 denda administrasi.
Baca juga: Cegah penularan, kerumunan di Kantor Koperasi-UKM Lebak dibubarkan
Ia menambahkan, adanya kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan telah meresahkan masyarakat, kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya Protokol Kesehatan dalam mencegah penularan Covid-19 turut mempengaruhi masih adanya penambahan jumlah kasus positif virus Corona di Banten.
Kerumunan massa dalam jumlah masif terjadi saat massa FPI dan simpatisan menjemput Rizieq Shihab di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, beberapa hari lalu. Kerumuman massa itu membuat arus lalu-lintas dari dan menuju bandara terbesar di Indonesia dan termasuk obyek vital nasional itu sempat tdk berjalan dan belasan jadwal penerbangan terdampak.
Baca juga: Kemarin, kepulangan Rizieq hingga video asusila mirip Gisel
"Saya mohon agar kita saling menjaga dan mengikuti protokol kesehatan demi kebaikan bersama," katanya.
Untuk itu, dia meminta agar masyarakat lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan agar mata rantai penularan Covid-19 akan terputus serta rajin memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak aman dan menghindari berkerumun.
"ingat Disiplin kita menerapkan 4M akan memutus mata rantai penularan Covid-19", kata Fiandar.
Baca juga: Alasan seseorang senang berada di kerumunan
Pewarta: Mulyana
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020