"ASN jangan sampai melakukannya karena melanggar aturan terkait netralitas ASN di Pilkada," ujar anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi, ketika dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu.
Berfoto dan menunjukkan keperbihakan, kata dia, sudah menyalahi aturan, termasuk menanggapi postingan pasangan calon dengan memberi tanggapan suka atau like, komentar, dan lainnya.
Baca juga: Pakar: ASN harus netral untuk hasilkan pilkada berkualitas
Menurut dia, aturan itu diatur pada surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, termasuk aturan dari Kementerian Dalam Negeri.
Ia bilang, jika menemukan ada pelanggaran maka, "Kami klarifikasi untuk memastikan fotonya kapan dan tujuannya apa. Nanti hasilnya kami serahkan ke Komite ASN untuk selanjutnya ditindaklanjuti dan diputuskan sanksinya apa."
Anggota Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur itu menegaskan, mereka memegang komitmen dan akan mengawasi setiap aktivitas penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 untuk meminimalisasi kecurangan-kecurangan yang terjadi.
Baca juga: Akademisi ingatkan ASN harus netral, cegah konflik internal
Selain berfoto dan menanggapi posting-an pasangan calon, ASN juga diingatkan tak menghadiri kegiatan kampanye atau sosialisasi, hingga ikut memasang baliho, spanduk atau banner mendukung calon tertentu.
"Sosialisasi visi misi, pemenangan calon tertentu, ASN tak boleh melakukannya, termasuk di media sosial," kata dia.
Sementara itu, Pilkada serentak di Jatim digelar 9 Desember 2020 yang jumlahnya 19 kabupaten/kota, yakni Surabaya, Blitar, Pasuruan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Blitar, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Kediri, Gresik, Jember, Lamongan, Malang, Ngawi, Pacitan, Ponorogo, Sidoarjo, Situbondo, Kabupaten Sumenep, Trenggalek, dan Tuban.
Baca juga: Bawaslu Depok ingatkan ASN bersikap netral di Pilkada
Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020