Safrizal, di Jakarta, Sabtu, mengatakan Kabupaten Manggarai Barat hingga saat ini masih dikategorikan sebagai zona kuning.
Sehingga otoritas pemerintahan di sana perlu didorong untuk lebih mengoptimalkan penerapan protokol kesehatan di tempat umum, di antaranya pengecekan suhu tubuh di bandara dan pelabuhan.
Baca juga: Satgas COVID-19 bisa rekomendasikan libur panjang Desember 2020
Misalnya, dengan penyediaan mesin reverse-transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) untuk memudahkan masyarakat melakukan pengecekan Covid-19 dengan hasil yang lebih cepat.
“Seharusnya pemerintah Kabupaten Manggarai Barat bisa membuat (menyediakan) RT-PCR itu,” kata dia. Selain itu, dia juga mendorong pemerintah Kabupaten Manggarai Barat membuat peraturan daerah yang dapat mendisiplinkan masyarakat memakai masker.
Ia berjanji akan terus mengecek keberadaan perda itu dan memonitor kinerja Satuan Polisi Pamong Praja yang menegakkannya. Pasalnya, saat berkeliling memonitor penanganan Covid-19 di Kabupaten Manggarai Barat, dia masih menemukan masyarakat yang tidak mengenakan masker.
Baca juga: Satgas COVID-19 Medan: Tingkat kesadaran warga terapkan 3M meningkat
“Di jalan masih 50 persen masyarakat belum menggunakan masker, penegakan harus keras. Nanti, saya akan cek penegakan penggunaan masker,” ujarnya.
Lebih jauh, dia juga mendorong pemerintah Kabupaten Manggarai Barat agar membuat laboratorium khusus untuk penanganan Covid-19. "Yang menyulitkan membuat lab, akan saya bantu dorong,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Salvador Pinto, menilai kondisi keuangan Pemkab Manggarai Barat masih cukup longgar untuk penanganan Covid-19.
“Dua bulan ke depan masih ada Rp4 miliar, diantisipasi untuk bencana lain. Seandainya mau digunakan untuk Covid-19, bisa. Khusus untuk penanganan Covid-19 masih ada Rp6 miliar,” kata Pinto.
Baca juga: Warga luar NTT diminta tidak pulang cegah penyebaran COVID-19
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020