• Beranda
  • Berita
  • Guru Besar IPB sebut UU ITE bisa dikenakan terhadap Greenpeace

Guru Besar IPB sebut UU ITE bisa dikenakan terhadap Greenpeace

15 November 2020 15:09 WIB
Guru Besar IPB sebut UU ITE bisa dikenakan terhadap Greenpeace
Ilustrasi. Lahan perkebunan sawit yang terbakar. (ANTARA/HO/19)

UU ITE bisa dipakai untuk menjerat pidana semua pihak yang menyebarkan fitnah

Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Prof Dr Yanto Santosa menilai aksi lembaga swadaya masyarakat (LSM) Greenpeace yang baru-baru ini menggunakan video hasil rekaman 2013 untuk mendiskreditkan sebuah perusahaan sawit di Papua dapat dikenai pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Untuk itu, lanjutnya, kepolisian harus bersikap tegas terhadap Greenpeace karena aksi mengirimkan video lama ke banyak media tersebut telah mendiskreditkan pemerintah Indonesia.

"UU ITE bisa dipakai untuk menjerat pidana semua pihak yang menyebarkan fitnah. Seharusnya UU ITE tidak hanya diberlakukan hanya untuk kisah asmara atau perselingkuhan tetapi juga untuk hal yang lebih luas seperti kampanye yang dilakukan banyak LSM dan peneliti di Indonesia," kata Yanto melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Yanto menilai, kampanye-kampanye yang dilakukan Greenpeace serta banyak LSM lingkungan selama ini punya dampak luar biasa, tidak hanya mempermalukan negara dan perusahaan, tetapi juga memprovokasi dunia serta memecah belah persatuan orang di Papua.

Karena itu, penegak hukum perlu bersikap tegas terhadap LSM, peneliti maupun pihak manapun yang kerap mempertontonkan kebohongan publik ,” tegas Yanto.

Yanto mengingatkan, sebaiknya pemerintah tidak hanya memberikan tanggapan terhadap pernyataan Greenpeace tetapi juga perlu melakukan proses hukum agar LSM, peneliti serta pihak-pihak yang punya maksud tidak baik, tidak sembarangan bicara tentang Indonesia.

"Perlu dipertanyakan apa maksudnya Greenpeace mengungkap data lama, padahal Kementerian LHK sudah menjatuhkan sanksi tegas terhadap persoalan itu," kata Yanto.

Belum lama ini, Greenpeace mempublikasikan bahwa satu korporasi raksasa minyak kelapa sawit kerja sama Indonesia-Korea Selatan, Korindo Group diduga telah membakar hutan di Papua.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa video kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di konsesi sawit Papua yang diekspos Greenpeace adalah video tahun 2013.

"Investigasi yang diekspos Greenpeace menyebutkan bahwa video yang digunakannya itu adalah video tahun 2013," kata Ridho dalam pernyataan tertulis.

Dalam kesempatan itu, Ridho mempertanyakan mengapa video investigasi yang dilakukan 7 tahun lalu, baru diekspos sekarang oleh Greenpeace.

“Seharusnya, Greenpeace segera melaporkan bukti video tahun 2013 itu kepada pihak terkait pada saat itu,” kata dia.

Baca juga: KLHK: Investigasi Greenpeace menggunakan video tahun 2013
Baca juga: Greenpeace: Penggunaan BBM oktan tinggi kurangi emisi gas rumah kaca

 

Pewarta: Subagyo
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020