• Beranda
  • Berita
  • TGPF: Kasus pembakaran rumdinkes di Hipadipa jadi langkah awal

TGPF: Kasus pembakaran rumdinkes di Hipadipa jadi langkah awal

16 November 2020 11:28 WIB
TGPF: Kasus pembakaran rumdinkes di Hipadipa jadi langkah awal
Ketua TGPF kasus Intan Jaya Benny Mamoto. ANTARA/Evarukdijati/pri.

TGPF saat ini belum dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut karena terkendala izin dari keluarga.

Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Benny Mamoto mengatakan kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Distrik Hipadipa menjadi langkah awal pengungkapan berbagai kasus penembakan yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya.
 
"Memang benar kasus yang menyeret delapan anggota TNI AD terkait dengan kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Hipadipa sudah ditangani Puspomad," kata Ketua TGPF Benny Mamoto kepada ANTARA di Jayapura, Senin.
 
Benny Mamoto menegaskan bahwa delapan anggota TNI AD itu seluruhnya bertugas di Hipadipa.

Baca juga: Pangdam: Tindak tegas anggota TNI terlibat kematian Pdt. Yeremias
 
Ia yang didampingi anggota Kompolnas Pungki Indarti mengatakan bahwa timnya akan berupaya menuntaskan berbagai kasus yang terjadi di Intan Jaya karena itu menjadi tugas TGPF Intan Jaya.
 
Terkait dengan kasus penembakan yang menewaskan Pdt. Yeremia Zanambani, Benny Mamoto mengutarakan bahwa pihaknya saat ini belum dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut karena terkendala izin dari keluarga.
 
Awalnya keluarga, khususnya istri alm. Pdt. Zanambani, sudah mengizinkan untuk autopsi, kemudian mereka meminta dokter independen yang melakukannya. Namun, kata Benny Mamoto, dalam perkembangan selanjutnya izin tersebut dicabut.
 
"Belum diketahui dengan pasti apa penyebab keluarga mencabut izin untuk mengautopsi jenazah Pdt. Zanambani. Hal itu menyebabkan tim kesulitan melanjutkan penyelidikan," kata Mamoto.

Baca juga: Komnas HAM nilai ada pengaburan peristiwa kematian Pendeta Yeremia
 
Kedelapan tersangka kasus pembakaran rumah dinas di Hipadipa yang terjadi pada tanggal 19 September lalu, yakni Kapten Inf. SA, Letda Inf. KT, Serda MFA, Sertu S, Serda ISF, Kopda DP, Pratu MI, dan Prada MH.

Mereka diduga melanggar Pasal 187 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Pewarta: Evarukdijati
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020