"Pembebasan PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang disekap itu terjadi pada Sabtu (14/11) sekitar pukul 19.00 waktu setempat bersama pihak Polisi Kota Miri Malaysia," kata Konsul Jenderal KJRI Kuching, Yonny Tri Prayitno saat dihubungi di Sarawak, Malaysia, Senin.
Dia menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan Polisi Kota Miri membebaskan delapan orang PMI. Dari hasil pendataan Polisi Kota Miri Malaysia yang kesemuanya WNI itu merupakan wanita berumur antara 35 sampai 58 tahun.
Baca juga: KJRI di Kuching pulangkan PMI asal Bima yang bebas dari hukuman mati
Baca juga: KJRI Kuching imbau WNI pulang ke Indonesia hindari "overstay"
Warga negara Indonesia yang disekap dan dianiaya itu berjumlah 14 orang yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, delapan orang itu diamankan di tempat penyekapan, kemudian tiga orang sudah di Kota Miri ke Kuching pada pukul 16.00 sore waktu setempat, katanya.
Menurut dia, pihak polisi Malaysia dalam penggerebekan itu juga berhasil menangkap agen PMI yang melakukan penyekapan itu. Pelaku merupakan seorang wanita warga Miri Malaysia dengan tuduhan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sebelumnya, kata Kepala KJRI Kuching pihaknya pada Kamis (5/11) mendapat pengaduan dan permohonan bantuan dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sambas tentang adanya TPPO dan penyekapan serta penganiayaan terhadap 14 PMI yang kesemuanya perempuan oleh agen PMI warga Sarawak di kota Miri.
"Terhadap laporan itu, maka kami segera melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait termasuk dengan korban untuk mendapatkan kejelasan keberadaan dan kondisi korban yang sebenarnya," katanya.
Yonny menambahkan, setelah mendapatkan kejelasan tentang data-data korban dan agen yang menyekap mereka, KJRI Kuching segera melakukan koordinasi dengan Polisi Sarawak dan Kota Miri.
Menurut penjelasan pihak polisi setempat lanjut KJRI, memang yang diselamatkan hanya ada delapan orang, sedangkan sisanya menurut keterangan pihak agen tersebut sudah dipulangkan ke Indonesia. Saat ini kedelapan orang PMI yang berhasil diselamatkan itu dalam perlindungan dan diamankan oleh pihak Polisi Kota Miri untuk membantu penyelidikan lebih lanjut.
Adapun ke-14 WNI itu berasal dari Pontianak dua orang, Bandung dua orang, Banten dua orang, Sukabumi satu orang, Kerawang dua orang, Indramayu satu orang, Cianjur satu orang, Jawa Timur satu orang, NTB Flores satu orang dan Purwakarta satu orang.
"Dan kami dari KJRI Kuching pastikan akan terus berkoordinasi dengan pihak Polisi Kota Miri serta memonitor penyelesaian kasus ini dan terus memberikan bantuan serta perlindungan serta pemulangan terhadap PMI tersebut," kata.
Baca juga: KJRI di Kuching bantah ancaman tembak bagi WNI di Sarawak
Baca juga: KJRI himbau WNI di Sarawak tetap waspada COVID-19
Pewarta: Andilala dan Slamet Ardiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020