"Ini tadi saya dipanggil ke KPK untuk menambah barang-barang bukti hasil laporan pertama dahulu tentang gratifikasi yang dilakukan oleh Plt. Ketua Umum PPP merangkap Menteri Bappenas Suharso Monoarfa. Tadi saya menambahkan barang-barang bukti itu," kata Nizar dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
KPK melalui Direktorat Pengaduan Masyarakat pada hari Senin memanggil Nizar untuk menjelaskan perihal laporannya tersebut.
"Barang bukti tentang bagaimana dia (Suharso) memakai pesawat pribadi itu," ungkap Nizar.
Baca juga: KPK panggil Nizar Dahlan atas laporan dugaan gratifikasi Suharso
Ia mengaku menyerahkan barang bukti berupa surat dari Bappenas yang menginformasikan bahwa Suharso melakukan kunjungan kerja ke Semarang, Jawa Tengah.
Namun, kata dia, kunjungan Suharso ke Semarang tersebut untuk bertemu dengan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP seluruh Indonesia.
"Pesawat pribadi itu dipinjam dan itu saya juga menyerahkan barang bukti ada surat dari Bappenas, surat pemberitahuan Bappenas bahwa Menteri Bappenas melakukan kunjungan dinas ke Semarang. Padahal, itu di Semarang ada pertemuan DPW PPP seluruh Indonesia. Makanya, itu bohong dia," tuturnya.
Nizar yang didampingi kuasa hukumnya Welly Hanafi memberikan keterangan sebagai saksi pelapor sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yang diduga diterima Suharso.
Dugaan gratifikasi itu berupa bantuan carter pesawat jet pribadi dalam kegiatan kunjungan ke Medan, Aceh, Jambi, dan Surabaya dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Baca juga: KPK masih verifikasi laporan dugaan gratifikasi Suharso Monoarfa
Sebelumnya, KPK masih melakukan verifikasi dan telaah lebih jauh adanya laporan terhadap Suharso tersebut.
"Sejauh ini memang ada laporan itu dari masyarakat dan masih dalam proses verifikasi dan telaah lebih jauh terkait dengan data yang dimaksud," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/11).
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020