• Beranda
  • Berita
  • BNNP Bali musnahkan paket sabu-sabu kiriman Malaysia seberat 90 gram

BNNP Bali musnahkan paket sabu-sabu kiriman Malaysia seberat 90 gram

16 November 2020 15:14 WIB
BNNP Bali musnahkan paket sabu-sabu kiriman Malaysia seberat 90 gram
Saat Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol. I Putu Gede Suastawa memusnahkan barang bukti sabu-sabu dan ganja di Denpasar, Senin (16-11-2020). ANTARA/Ayu Khania Pranisitha.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali memusnahkan paket sabu-sabu kiriman Malaysia seberat 90 gram neto dengan tersangka bernama Rabindra Darmawangsa (46).
 
"Dari tersangka Rabindra Darmawangsa adalah mendapat kiriman dari seorang dari Malaysia dengan menggunakan ekspedisi jadi dengan modus operandi di sebuah minimarket dan menerima barang tersebut," kata Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol. I Putu Gede Suastawa di Kantor BNNP Bali, Denpasar, Senin.
 
Rabindra ditangkap pada hari Rabu (14/10) di sekitar areal parkir minimarket, Jalan By Pass Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kabupaten Badung. Dalam hal ini tersangka telah menerima dan/atau memiliki atau mengusai paket kiriman yang berisi narkotika jenis bukan tanaman berupa metamfetamina.
 
Menurut Kepala BNN Provinsi Bali, barang bukti berupa sabu-sabu tersebut dikendalikan oleh seseorang dari Indonesia namun barangnya datang dari Malaysia.
 
"Namanya pengendali sudah kami kantongi, selanjutnya akan dilakukan penangkapan dan pembenaran dari jaringan tersebut," ucapnya.

Baca juga: Konsumsi ganja berbentuk kue, pelajar Puetro Riko ditangkap
 
Pada kesempatan yang sama, pihaknya juga memusnahkan narkotika jenis ganja seberat 859,42 gram neto dari tersangka bernama Martin Sitepu (66).
 
"Penyidikan tindak pidana narkotika dihentikan karena tersangka meninggal dunia. Tersangka ini ditangkap pada tanggal 7 Septemberdi sebuah rumah Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Tabanan," kata Gede Suastawa.
 
Terhadap kasus ini, tersangka telah menerima dan/atau memiliki atau menguasai paket kiriman yang setelah diperiksa di dalamnya ternyata terdapat barang bukti berupa narkotika jenis ganja.
 
Dasar pemusnahannya, kata dia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 91 dan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan BNN Pasal 8.
 
Gede Suastawa mengatakan bahwa pemusnahan dengan mobil insinerator dan melalui tiga tahap.

"Pertama, api bawah untuk bakar bahannya, api kedua untuk bakar asap dibakar ulang, dan ketiga untuk menghancurkan partikel yang belum lolos. Jadi, hasil akhirnya akan steril," katanya.

Baca juga: BNN-Bea Cukai tangkap lima mahasiswa pengguna ganja di Bali

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020