• Beranda
  • Berita
  • Polisi temukan banyak kasus narkotika gunakan jasa pengiriman daring

Polisi temukan banyak kasus narkotika gunakan jasa pengiriman daring

16 November 2020 15:32 WIB
Polisi temukan banyak kasus narkotika gunakan jasa pengiriman daring
Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan memperilihatkan barang bukti narkoba dalam merilis pengungkapan kasus narkoba di wilayah Jakarta Selatan, Senin (15/11/2020). ANTARA/Laily Rahmawaty/pri.

para penyedia jasa pengiriman barang daring atau ekspedisi diminta untuk memastikan barang yang dikirim bebas dari barang berbahaya

Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan banyak kasus pengiriman narkoba menggunakan  jasa antarbarang daring selama masa pandemi COVID-19.

"Beberapa modus yang digunakan oleh para pelaku penyalahgunaan narkotika ada yang menggunakan layanan online," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sa'bani di Mako Polres Metro Jakarta Selatan, Senin.

Baca juga: Ganja milik Syaima Salsabila didapatkan secara daring

Kompol Wadi menyebutkan sebagian besar jaringan narkoba yang menggunakan jasa ekspedisi darat  membawa barang terlarang tersebut dari wilayah Sumatera.

Narkoba yang banyak dikirim dari Sumatera lalu diedarkan di wilayah Jakarta dan Banten merupakan jenis ganja.

"Mereka menggunakan transportasi darat, menggunakan kendaraan barang, datang membawa barang banyak atau penuh, kemudian diturunkan di beberapa lokasi yang sudah diatur oleh si pemilik atau pengirim barang," katanya.

Menurut Wadi, kasus peredaran narkotika secara daring  mengalami kenaikan selama pandemi COVID-19.

Baca juga: Polres Jakbar bekuk pembeli sabu berkedok pengiriman melalui ojol

"Mereka (pelaku)  menyaru  bersama-sama dengan pengiriman barang lainnya menggunakan jasa antarbarang online yang selama ini biasa digunakan masyarakat," ujarnya.

Wadi menyebutkan para pelaku mengirim narkoba lewat jasa kirim daring untuk mengelabui aparat.

Petugas akan kesulitan melacak siapa pengirim barang atau siapa yang dikirim.

"Mereka memanfaatkan jasa pengiriman online tersebut sehingga mempersulit terkait pelacakan siapa pengirim dan siapa yang dikirim," kata Wadi.

Namun, cara ini justru dapat mengancam para pekerja jasa pengiriman daring, karena bisa jadi pelaku yang mengirimkan atau menerima atau mengantar produk terlarang tersebut, apabila terbukti setelah penyelidikan dilakukan oleh polisi.

Baca juga: Lapas Cikarang tunggu penyidikan kasus napi pengendali narkoba

Untuk itu, polisi mengimbau kepada para penyedia jasa pengiriman barang atau ekspedisi daring  untuk memastikan barang yang dikirim  bebas dari barang-barang berbahaya.

"Para pemilik jasa online juga harus hati-hati, waspada, ketika diminta atau diperintahkan atau disuruh antar barang pastikan barang itu aman, artinya mempertanyakan kepada si pengiriman barangnya, yang menggunakan jasa pengiriman barang tersebut barang ini jenisnya apa, bahaya atau tidak," kata Wadi.

Wadi menambahkan, pihaknya mengawasi peredaran-peredaran narkoba dengan modus menggunakan jasa online, dan akan memproses siapa saja yang terlibat dalam pengiriman narkoba tersebut.

"Itu dalam pengawasan kita juga, hanya kami bisa mengimbau," kata Wadi.

Selama Operasi Nila Jaya 2020 yang berlangsung dua pekan, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap sedikitnya 25 orang pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dari beberapa jaringan lintas provinsi.

Dari 25 orang tersebut belum ada pengemudi atau pengirim jasa daring yang ditangkap. Rata-rata para pelaku adalah pengguna jasa kiriman daring.

Kasus pengiriman narkoba menggunakan jasa pengiriman daring seperti ojek daring juga terungkap di wilayah Tambora, Jakarta Barat pekan lalu.

Polisi menangkap seorang seorang pembeli sabu berinisial DM yang terafiliasi dengan jaringan narkoba bernama Rian yang berada di Lapas yang ada di Jakarta.

DM sudah melakukan aksinya sebanyak 30 kali, sementara pengemudi ojek daring yang mengantarkan barang pesanan DM berupa sepatu namun terselip narkoba di dalamnya, mengaku tidak tau menahu soal narkoba di dalamnya.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020