"Ini disampaikan surat dari Plt Bupati dan Sekda. Isinya sama, tidak bisa hadir sebagai saksi," kata Hakim Ketua Arkanu dalam sidang di Semarang, Senin.
Sebelumnya, keduanya juga tidak menghadiri panggilan sebagai sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap seleksi pegawai PDAM Kabupaten Kudus di Pengadilan Tipikor Semarang pada Selasa, 10 November 2020.
Hartopo tidak hadir di persidangan karena masih mengikuti pendidikan Lemhanas, sementara Sekda mengikuti uji kompetensi sebagai calon Sekda Jateng.
Sementara Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono menyatakan tidak akan melakukan pemanggilan ulang terhadap dua pejabat Pemkab Kudus tersebut.
Menurut dia, pembuktian oleh penuntut umum atas perkara ini dinilai cukup.
Atas ketidakhadiran tersebut, hakim kemudian melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan para terdakwa sebagai saksi untuk terdakwa lainnya.
Dalam pemeriksaan kali ini, terdakwa Toni Yulantoro, Kabag Kepegawaian PDAM Kudus, sebagai saksi untuk terdakwa Sukma Oni, pihak swasta yang menjadi perantara dalam perkara suap tersebut.
Pemeriksaan sebaliknya juga dilakukan terhadap Sukma Oni sebagai saksi terhadap terdakwa Toni Yulantoro.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020