"Saya tahu dia akan keluar negeri pada tanggal 19 dan 25 November. Dia sudah menyiapkan paspor di depan anak. Saya tanya mau ke mana, dia 'jawab bukan urusan kamu'. Saya tahu dia ke luar negeri. Tapi saat itu saya sudah dalam tahapan ngomong apa saja salah, apakagi pertanyaan ketemu Djoko Tjandra, saya tidak tahu sama sekali," kata Yogi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Napitupulu Yogi Yusuf menjadi saksi untuk istrinya, mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.
Yogi pun baru tahu dari pemberitaan media massa soal pertemuan istrinya dengan Djoko Soegiarto Tjandra di Kuala Lumpur.
Baca juga: Pengeluaran jaksa Pinangki Sirna Malasari per bulan sekitar Rp74 juta
"Kehidupan Pinangki sebelum saya kenal juga sering ke luar negeri, saat jadi istri juga sering keluar karena mengobati orang tuanya di Singapura dari dulu begitu," kata Yogi.
Meski saat itu Yogi bertugas di Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Mabes Polri, Yogi mengaku tidak dapat menggunakan kemampuan investigasinya terhadap Pinangki.
"Saya hanya tahu sebatas ketemu Djoko Tjandra diajak Rahmat, yang lain enggak paham karena saya polisi maka saya malah lebih baik tidak tahu," kata Yogi.
Yogi mengaku kenal Rahmat sebagai teman Pinangki.
"Pernah ketemu Rahmat saya dia datang ke ulang tahun anak saya Bima Sena pada bulan Maret 2020, dia datang bersama dengan cucunya, hanya sebentar saja," ungkap Yogi.
Yogi pun mengaku tidak kenal advokat Anita Dewi Kolipaking yang ikut bertemu dengan Djoko Tjandra bersama Pinangki.
Yogi kenal dengan Andi Irfan Jaya karena pernah bertemu dua kali.
"Dengan Andi Irfan Jaya saya ketemu dua kali, pertama saat makan di Rumah Makan Merah Delima pada tahun 2018, saat ngobrol-ngobrol saja. Pertemuan kedua pada bulan Agustus saat saya jemput Andi Irfan Jaya dari hotel di Kemang untuk bertemu Pinangki," kata Yogi.
Baca juga: Suami Pinangki minta tolong anak buahnya tukarkan valas sang istri
Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan, yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500.000 dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.
Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900,00 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.
Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020