"Saya sudah mendapat laporan, ada beberapa masyarakat yang menggelar resepsi pernikahan dengan mematuhi protokol kesehatan dan ini patut kita apresiasi," kata Karolin di Ngabang, Kalimantan Barat, Senin.
Dia menjelaskan, memasuki tatanan hidup normal baru atau new normal di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400/665/Bag-Kesra/2020 tentang pedoman tatanan normal baru masyarakat produktif dari COVID-19 bagi pemilik tempat, penyelenggara dan tamu resepsi pernikahan pada masa Pandemi COVID-19 di Kabupaten Landak.
Dalam mendukung Surat Edaran tersebut masyarakat Kabupaten Landak juga mengikuti anjuran yang sudah dikeluarkan termasuk dalam pelaksanaan resepsi pernikahan dengan menggunakan standar protokol kesehatan COVID-19 seperti membatasi tamu undangan sebanyak 100 orang, menyediakan tempat cuci tangan, alat pengukur suhu (termo gun) dan menjaga jarak.
Terkait hal tersebut, Karolin mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah mengikuti Surat Edaran Bupati Landak terkait bagi pemilik tempat, penyelenggara dan tamu resepsi pernikahan pada masa Pandemi COVID-19 serta tetap melaksanakan Protokol Kesehtan.
"Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang ikut mendukung pencegahan dan penularan COVID-19 dengan mengikuti protokol kesehatan dan Surat Edaran Bupati sehingga mereka yang melangsungkan pernikahan dapat berjalan sesuai rencana," tuturnya.
Karolin berharap masyarakat yang lain dapat mencontoh tindakan menerapkan protokol kesehatan tersebut.
Diketahui, salah satu pasangan yang melakukan resepsi pernikahan di Kabupaten Landak adalah pasangan Epipanius dan Sumanti pada Sabtu, 14 November kemarin, di Dusun Leban, Desa Nyanyum, Kecamatan Kuala Behe melangsungkan pernikahan di masa Pandemi COVID-19, mereka melaksanakan pernikahan dengan protokol kesehatan ketat.
Untuk mencegah tamu undangan menumpuk di meja prasmanan, mereka menggunakan nasi kotak sebagai media makanan yang mereka sajikan untuk para tamu yang diundang agar dibawa pulang.
Selain itu, ada juga pasangan Loris dan Yunita yang juga melangsungkan pernikahan di hari yang sama, di Dusun Paku Raya, Desa Paku Raya, Kecamatan Kuala Behe yang juga menyajikan nasi kotak untuk para tamu undangan agar dapat dibawa pulang.
Camat Kuala Behe Richy mengatakan bahwa pihak kecamatan juga melakukan monitoring bersama Gugus Tugas COVID-19 Kecamtan Kuala Behe pada acara pernikahan agar kegiatan resepsi tersebut sesuai dengan Surat Edaran dari Bupati Landak dan mengikuti Protokol Kesehatan.
"Untuk kemarin saja ada 5 acara pernikahan yang ada di Kecamatan Kuala Behe baik terjadi pada hari Sabtu maupun hari Minggu, dan kita melakukan monitoring kepada mereka yang melangsungkan pernikahan pada H-1 acara serta pada hari H acara," katanya.
Sebelumnya mereka yang melangsungkan pernikahan harus mendapatkan Surat Keterangan Rekomendasi Nikah dari Kecamatan dengan mematuhi seluruh aturan yang ada sesuai dengan Surat Edaran Bupati Landak.
"Selain itu, mereka memberikan nasi kotak kepada para tamu undangan untuk dapat dibawa pulang," kata Richy.
#satgascovid19
Baca juga: Pasien sembuh COVID-19 bertambah 3.452 jadi 395.443 orang
Baca juga: 3M harus tetap dilakukan meski ada vaksin COVID-19
Baca juga: Komunitas RailFans Sumut sosialisasikan 3M
Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2020