"Terbukti melakukan tercela, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai seorang hakim," kata Ketua Sidang MKH, Imron Anwari, di Jakarta, Senin.
Nasir memiliki tiga istri, yakni, Masrurah yang dicerai 1999 dan rujuk kembali dengan menikah siri, kemudian menikagi Sulyana pada 2000, dan ketiga mahasiswanya, Winda, yang juga dinikahi secara siri.
Nasir juga dipersalahkan dalam soal dugaan menerima uang dari mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) senilai Rp61 juta serta menggunakan stempel tidak resmi kampus UMI.
Nasir bekerja menjadi hakim sejak 1999 setelah sebelumnya menjadi panitera di PA Pare-Pare.
Majelis Kehormatan Hakim juga menyatakan Nasir melanggar Pasal 19 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 50 tahun 2009, Pasal 4 ayat (4) Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung, dan Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan bagi PNS.
Usai persidangan, Nasir Qamarullah menyatakan menerima putusan pemberhentian dirinya sebagai hakim.
"Saya menerima putusan itu, tapi saya melakukan pernikahan itu karena agama saya mengizinkannya," katanya.
Ia menyatakan masih memikir-mikir apakah akan meminta pensiun sebagai PNS atau tidak. "Memang hakimnya diberhentikan, tapi PNS-nya kan tidak diberhentikan," kilahnya. (*)
R021/Z003/AR09
Pewarta: jafar
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010