Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar diTakengon Senin, mengatakan pemerintah akan terus melakukan upaya preventif dalam penerapan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, agar masyarakat termasuk kalangan pelajar dapat memahami pelanggaran dan sanksi yang diatur dalamnya.
"Baik itu penggunaan khamar atau minuman memabukkan, maisir atau perjudian, khalwat bersunyi-sunyian, ikhtilat bercampur laki-laki dan perempuan, zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, dan menuduh berzina tanpa bukti, serta LGBT," katanya saat membuka sosialisasi itu di Aula MAN II Takengon.
Dia menyebutkan pemerintah melalui dinas terkait terus berkomitmen dalam penegakan syariat Islam secara menyeluruh di wilayah dataran tinggi Gayo itu, dengan terus melakukan berbagai pembenahan.
"Diantaranya adalah melalui kegiatan sosialisasi yang sasarannya semua kalangan, termasuk pelajar, mahasiswa dan pemuda. Untuk menciptakan pemahaman terhadap penerapan Qanun Jinayat yang bermuara pada penegakan syariat Islam di masa mendatang," katanya.
Sementara Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Aceh Tengah Mustafa Kamal mengatakan sebanyak 250 pelajar yang ikut menjadi peserta. Kegiatan itu akan berlangsung selama empat hari mulai 16-19 November 2020.
"Ini bertujuan meningkatkan kesadaran dalam penerapan qanun syariat Islam di kalangan pelajar. Mengajak para pelajar agar dapat memahami hal-hal yang dilarang dalam qanun tersebut," kata Mustafa.
Pewarta: Khalis Surry
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2020