“Berbagai upaya yang telah dan ke depan yang kita maksimalkan dalam penerapan protokol kesehatan baik dari penyelenggara Pemilu itu sendiri maupun pengaturan masyarakat agar saat memilih menerapkan pencegahan wabah COVID-19 tersebut. Kita optimis dengan persiapan dan upaya bersama protokol kesehatan yang ada bisa diterapkan dengan baik di TPS,” ujar Komisioner KPU Sambas, Martono saat dihubungi di Sambas, Selasa.
Salah satu upaya penerapan protokol kesehatan adalah memastikan KPPS dan Petugas Ketertiban TPS sehat saat bertugas.
Petugas melakukan rapid test dimulai hari ini 17 hingga 23 November 2020.
“Kegiatan rapid test untuk penyelenggara ini atas kerja sama KPU Kabupaten Sambas dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas dan dilakukan di beberapa lokasi sesuai dengan usulan dari PPK,” kata dia.
Saat pemilihan di TPS pada 9 Desember 2020 mendatang serta perhitungan suara serta tahapan lainnya petugas di TPS baik KPPS dan petugas ketertiban wajib menggunakan minimal masker yang menutup hidung sampai bawah dagu, sarung tangan medis dan face shield.
“Selain itu di TPS fasilitas yang dihadirkan KPU yakni dengan menyiapkan tempat mencuci tangan dan sabun, menyiapkan sarung tangan sekali pakai untuk pemilih, di cek suhunya sebelum masuk ke dalam TPS serta akan disiapkan cadangan masker bagi yang kelupaan membawa masker ke TPS,” katanya.
Ia menambahkan nantinya masyarakat saat mau mencoblos yang datang ke TPS akan diarahkan oleh petugas ketertiban TPS untuk mencuci tangan dan memberikan masker jika pemilih hadir tidak menggunakan masker serta di berikan sarung tangan sekali pakai.
“Jadi dari penyelenggara dan pemilih pun sudah kita siapkan baik APD maupun alur saat memilih. Semoga upaya yang kita siapkan bisa menjadi pemahaman kita bersama untuk diterapkan di lapangan. Harapan bersama kita, Pilkada sukses dan penanganan COVID -19 juga demikian,” harap dia.
#satgascovid19
#ingatpesanibu
Pewarta: Dedi
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2020