"ISO ini dapat digunakan untuk menanamkan budaya antisuap dalam sebuah organisasi/institusi negara maupun swasta. Standar ini mendeteksi potensi penyuapan sehingga organisasi/institusi bisa melakukan pencegahan sejak dini," kata Ketua BAZNAS Bambang Sudibyo dalam webinarnya yang dipantau di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan BAZNAS dapat menjadi lembaga yang dijadikan media untuk pencucian uang jika tidak dibentengi dengan ISO 37001:2016. Lembaga yang dipimpinnya berpotensi digunakan oknum untuk menyalurkan donasi, tetapi berasal dari sumber dana kriminal.
Bambang mengatakan terdapat skema uang zakat, infak dan sedekah (ZIS) bisa disalurkan lewat BAZNAS serta memungkinkan pemberi donasi meminta agar dananya disalurkan kepada penerima tertentu sesuai ketentuan.
Kendati begitu, kata dia, skema itu dapat dimanfaatkan oknum untuk pencucian uang. "Bisa ada antimoney laudering dilewatkan BAZNAS kemudian disampaikan kepada pihak tertentu. Jangan ZIS menjadi tempat pencucian uang," katanya.
Menurut dia, celah itu harus ditutup agar peluang pencucian uang tidak terjadi sehingga dana ZIS dapat dikumpulkan dan didistribusikan sesuai syariah.
"Hal yang ingin kami ciptakan ini adalah lingkungan mendukung antisuap jangan sampai terjadi korupsi dana-dana yang dikelola BAZNAS," katanya.
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020