• Beranda
  • Berita
  • KPU siapkan 5.477 bilik suara antisipasi COVID-19 di Sumsel

KPU siapkan 5.477 bilik suara antisipasi COVID-19 di Sumsel

17 November 2020 17:16 WIB
KPU siapkan 5.477 bilik suara antisipasi COVID-19 di Sumsel
Ilustrasi - Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) mengawasi pemilih di bilik suara khusus saat simulasi pemungutan suara dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di TPS 18 Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan, Banten. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/pras/pri.
Komisi Pemilihan Umum menyiapkan 5.477 bilik suara antisipasi COVID-19 di tujuh kabupaten penyelenggara pilkada serentak, 9 Desember 2020, sesuai dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS).

Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Provinsi Sumsel Hendri Almawijaya di Palembang, Selasa, mengatakan bahwa tampilan bilik suara tersebut sama seperti bilik suara lainnya namun lebih ketat dalam pelaksanaan protokol kesehatan.

"Bilik itu berdiri sendiri dan dipisahkan (jaga jarak) dari bilik lainnya, tiap TPS ada satu bilik antisipasi," ujarnya.

Bilik antisipasi itu diperuntukan pemilih yang didapati bersuhu tubuh 37 derajat Celsius atau lebih saat datang ke TPS sesuai dengan indikasi COVID-19 yang diatur pemerintah dalam protokol kesehatan.

Baca juga: KPU Sultra siapkan perlengkapan prokes di TPS cegah COVID-19

Namun, dia meminta masyarakat tidak menganggap pemilih yang menggunakan bilik suara antisipasi telah positif COVID-19 sebab konfirmasi positif hanya bisa dilakukan lewat tes swab.

"Jangan dimaknai itu sebagai bilik COVID-19 karena orang bersuhu 37 derajat belum tentu positif, jadi jangan sampai ada interpretasi ada orang positif COVID-19 di TPS," katanya.

Selain itu, dia juga meluruskan bilik antisipasi bukanlah TPS khusus.

Ia menegaskan bahwa TPS khusus hanya ada di lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk narapidana dan hanya ada lima titik di Sumsel sehingga jumlah TPS tidak bertambah dari yang telah ditetapkan sebanyak 5.477 bilik suara.

Dengan disediakannya bilik suara khusus, kata dia, membuat masyarakat di tujuh kabupaten penyelenggara pilkada tidak perlu takut dan khawatir datang ke TPS karena KPU menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: KPU siapkan TPS khusus bagi warga gejala COVID

"Satu TPS menampung rata-rata 500 orang maka yang terindikasi COVID-19 tentu perlu dikhususkan," kata Hendri menambahkan.

Daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak di Sumsel, yakni Kabupaten Ogan Ilir, Musi Rawas, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, OKU, OKU Selatan, Musi Rawas Utara, dan Penukal Abab Lematang Ilir dengan total DPT sebanyak 1,8 juta jiwa.

Pewarta: Aziz Munajar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020