"Kelayakan TPS harus diperhatikan. Jangan sampai lokasinya menyulitkan penyandang disabilitas," kata Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Gresik Abdullah Sidiq Notonegoro di Gresik, Selasa.
Menurut Sidiq, TPS yang ramah difabel harus menjadi perhatian serius dengan tidak menempatkan TPS di tempat yang tinggi, seperti menggunung dan terjal, sebab akan menyulitkan penyandang disabilitas.
"Meski bisa dibantu dengan cara digendong maupun lainnya tentu tetap menyulitkan. TPS seperti ini bisa dianggap sebagai TPS diskriminasi," katanya.
Baca juga: KPU Gresik antisipasi bencana banjir saat Pilkada 2020
Oleh karena itu, pihaknya meminta seluruh penyelenggara pilkada memperhatikan hal tersebut, salah satunya menekuni penggunaan sistem informasi rekapitulasi elektronik (sirekap) supaya setiap TPS bisa terpantau.
Perlu diketahui, jumlah total TPS di Kabupaten Gresik adalah 2.267 tempat, dari sebelumnya 2.200 tempat. Ada tambahan 67 TPS. Penambahan ini dimaksudkan supaya menghindari membeludaknya pemilih sesuai dengan protokol kesehatan.
Sementara itu, pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik diikuti dua pasangan calon (paslon), yaitu pasangan Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (NIAT) yang diusung enam parpol (Partai Golkar dengan raihan 8 kursi, PDIP 6 kursi, NasDem 5 kursi, Demokrat 4 kursi, PAN 3 kursi, dan PPP dengan 3 kursi).
Pasangan Mohammad Qosim-Asluchul Alif (QA) yang diusung dua parpol (PKB 13 kursi dan Gerindra 8 kursi).
Baca juga: KPU gandeng MUI dorong masyarakat jadi pemilih cerdas di Pilkada 2020
Pewarta: A. Malik Ibrahim
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020