"Kemarin malam kami bersama tim gabungan sempat menggagalkan penyelundupan sembilan ekor elang brontok yang termasuk hewan dilindungi di Pelabuhan Bakauheni," ujar Kepala Karantina Pertanian Lampung Muh Jumadh, melalui keterangan tertulis, di Bandarlampung, Selasa.
Ia mengatakan upaya penyelundupan satwa dilindungi tersebut disamarkan menggunakan kardus yang diletakkan dalam bagasi bus menuju Provinsi Jawa Timur.
Baca juga: Perdagangan satwa Rp6,3 miliar digagalkan Tim gabungan Polda Aceh
"Jenis elang brontok (Nisaetus cirrhatus) ini dibawa dalam bentuk paket menggunakan bus antarprovinsi yang rencana akan dibawa menuju Jawa Timur," katanya.
Menurutnya setelah meminta keterangan pengendara bus diketahui bahwa penyeludupan elang brontok berasal dari penitipan paket oleh seorang warga asal Kabupaten Lampung Selatan.
"Petugas telah meminta keterangan dari awak bus, dan ternyata memang mereka tidak mengetahui isi dari paket tersebut sebab orang yang menitipkan tidak memberitahu detail barang," katanya.
Ia menjelaskan dengan tidak disertainya surat resmi dari satwa dilindungi yang hendak dikirim maka satwa sementara akan ditahan dan kemudian dilepasliarkan.
"Karena tidak ada surat resmi dan termasuk dalam satwa dilindungi maka satwa sementara ditahan agar nantinya dapat diserahkan kepada BKSDA," katanya lagi.
Baca juga: Polda Riau ungkap perdagangan gading gajah libatkan oknum guru
Baca juga: BBKSDA lepasliarkan satwa dilindungi ke TWA Danau Sicike Cike di Sumut
Baca juga: BKSDA Jambi lepas liarkan 17 ekor satwa dilindungi
Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020