• Beranda
  • Berita
  • PA 212 tunda reuni di Monas karena tak dapat izin

PA 212 tunda reuni di Monas karena tak dapat izin

17 November 2020 21:32 WIB
PA 212 tunda reuni di Monas karena tak dapat izin
Ilustrasi -- Suasana kegiatan Reuni Akbar 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Senin (21/12/2019). (ANTARA/ (Muhammad Zulfikar)

namun pada 2 Desember kegiatan Dialog Nasional yang menghadirkan 100 tokoh dan ulama tetap akan diselenggarakan

Panitia Persatuan Alumni (PA) 212 memastikan menunda reuni di kawasan Monumen Nasional di tahun 2020 karena tidak mendapatkan izin dari pengelola yaitu UPT Monas.

"Sehubungan dengan tidak dikabulkannya permohonan kita untuk penggunaan Monas oleh pihak pengelola Monas dan melihat situasi serta kondisi terakhir perkembangan wabah COVID-19, maka kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Pelaksanaan Reuni 212 tahun 2020 ditunda untuk sementara dengan mengamati pelaksanaan pilkada serentak 2020," bunyi keterangan tertulis yang disampaikan oleh PA 212, GNPF Ulama, dan Front Pembela Islam (FPI), Selasa.

Baca juga: Pengelola Monas tolak permohonan izin Reuni 212

Keterangan tertulis itu ditanda tangani oleh Ketua Umum FPI Ahmad Shobri Lubis, Ketua GNPF-U Yusuf Martak, dan Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif.

Tiga komunitas tersebut menyebutkan jika terjadi pembiaran kerumunan pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak 2020 maka reuni 212 tetap akan digelar.

Baca juga: Polri pastikan tidak beri izin keramaian acara Reuni 212

Selanjutnya, meski tidak akan mengadakan reuni 212 di Monas pada 2020 ini, namun pada 2 Desember kegiatan Dialog Nasional yang menghadirkan 100 tokoh dan ulama tetap akan diselenggarakan oleh Presidium Alumni 212 dengan komitmen menjalankan protokol pencegahan COVID-19.

Dalam acara bertajuk Dialog Nasional, Rizieq Shihab juga dipastikan menghadiri dan menjadi narasumber dalam kegiatan itu.

Baca juga: Pandemi, pimpinan Ponpes Buntet Cirebon sarankan Reuni 212 ditunda

Sebagai ganti kegiatan Reuni 212, bagi jamaah yang tergabung dalam ketiga komunitas itu diharapkan untuk melakukan Istighosah.

"Pelaksanaan Istighosah dilaksanakan di masjid-masjid, mushola, pondok pesantren, majelis taklim dengan wajib melaksanakan Protokol COVID-19 dengan memakai masker, menjaga jarak, serta tidak dilaksanakan di ruang terbuka seperti lapangan," ujar penjelasan dalam keterangan tertulis PA 212, GNPF-U, dan FPI itu.

Pewarta: Livia Kristianti dan Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020