Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kurnia Saktiyono, Rabu, mengatakan barang-barang yang dimusnahkan ini adalah hasil cegahan maupun penindakan selama 2019-2020.
"Barang-barang tersebut berupa barang kena cukai ilegal dan eks barang kiriman pos luar negeri yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan atau pembatasan dari instansi terkait, "katanya.
Dia mengatakan peredaran barang kena cukai tersebut melanggar Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang No. 11 tahun 1995 Jo. UU No. 39 tahun 2007 tentang Cukai, bahwa barang kena cukai hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas dan dilekati pita cukai yang diwajibkan.
Baca juga: KPP Bea dan Cukai Banjarmasin targetkan pendapatan Rp143,6 miliar
Kurnia menjelaskan pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 54 UU 11/1995 Jo. UU 39/2007 tentang Cukai, yakni pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali cukai yang seharusnya dibayar.
Ia mengemukakan barang cukai ilegal ini didistribusikan pemilknya melalui ekspedisi kiriman laut dengan menyamarkan nama dan alamat penerima barang, dan juga jenis barang, sehingga saat dilakukan penindakan sulit dilacak penerima barang yang sesungguhnya.
" Namun ada juga pelaku bisnis ilegal ini yang berupaya menyelundupkan melalui paket kiriman udara" ujarnya.
Dia menambahkan Bea Cukai di Kantor Pos Lalu Bea Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru juga melakukan penindakan terhadap beberapa paket kiriman pos luar negeri yang tidak dilengkapi rekomendasi dan atau surat persetujuan impor dan instansi terkait.
Baca juga: Kantor Bea Cukai Banjarmasin musnahkan jutaan batang rokok ilegal
Beberapa barang kiriman pos luar negeri juga ditemukan barang yang dilarang impornya.
Sementara itu, barang-barang yang dimusnahkan di antaranya Rokok (KPPBC TMP B Banjarmasin) sebanyak 4.475.072 batang dengan nilai Rp3,98 miliar, rokok (Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan) sebanyak 1.020.160 batang dengan nilai Rp1 miliar.
Tembakau Iris dan HPTL (Liquid Vape) sebanyak 154,5 Kg dan 33 Botol dengan nilai Rp28,5 juta, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 54 botol dengan nilai Rp44,6 juta, serta paket kiriman pos (berupa kosmetik, suplemen, makanan, bibit tanaman, senpi dan sex toys) sebanyak 303 paket dengan nilai Rp117,97 juta.
Baca juga: Satgas Yonif 407/PK gagalkan penyelundupan barang ilegal asal Malaysia
Pewarta: Imam Hanafi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020