“Kami sangat mengapresiasi inisiatif Kopi Kenangan mengurus sertifikasi halal sejak dini, bahkan di tengah situasi pandemi seperti saat ini, tidak menghentikan upaya perusahaan untuk melanjutkan hingga resmi bersertifikasi halal,” kata Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim dalam siaran resmi, Rabu.
Selain itu Lukman juga menyampaikan harapannya untuk Kopi Kenangan sebagai merek lokal yang dikenal banyak masyarakat Indonesia dapat menginspirasi usaha kuliner lainnya untuk segera melakukan sertifikasi,
Kopi Kenangan telah memulai pendaftaran sertifikasi Halal sejak Oktober 2019 ketika usianya baru menginjak dua tahun. Untuk mendapatkan sertifikasi ini, perusahaan harus memenuhi 11 kriteria halal yang ditetapkan oleh LPPOM MUI, termasuk di antaranya implementasi dalam kebijakan perusahaan, tim manajemen, pelatihan, fasilitas, serta bahan baku halal. Kopi Kenangan kini menyandang status sistem jaminan halal dengan kategori A (Sangat Baik) yang menjamin seluruh gerai Kopi Kenangan memiliki produk hingga fasilitas yang telah memenuhi sistem jaminan halal yang baik dan sesuai.
Menurut CEO dan Co-Founder Kopi Kenangan Edward Tirtanata, sertifikasi ini merupakan salah satu dari banyak upaya Kopi Kenangan untuk terus meningkatkan kualitas produk yang diimbangi dengan pelatihan serta sertifikasi pegawai dan gerai.
“Telah lama kami ingin mendapatkan sertifikasi halal sebagai bagian dari keinginan kami menyajikan yang terbaik bagi konsumen. Sejak tahun lalu kami telah melakukan berbagai pelatihan, mengimplementasikan kebijakan halal, dan melalui proses audit dengan LPPOM. Kami sangat senang akhirnya bisa resmi bersertifikat halal dengan Kategori A.”
Baca juga: Dukung petani lokal, Kopi Kenangan dan Pipiltin Cocoa luncurkan CinLok
Baca juga: Alasan kopi susu digandrungi banyak orang
Baca juga: Kopi Kenangan tak PHK karyawan, tapi siapkan dana untuk kebersihan
Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2020