"Adanya hasil tes swab negatif dan yang bersangkutan ditempatkan di kamar mapenaling untuk dilaksanakan isolasi selama 14 hari," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Vanessa merupakan terpidana kasus kepemilikan psikotropika. Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis perempuan bernama asli Vanesza Adzania tersebut dengan pidana tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta subsider satu bulan.
Baca juga: Vanessa Angel mulai jalani hukuman di Rutan Pondok Bambu
Baca juga: Tersisa 1,5 bulan masa tahanan untuk Vanessa Angel
Baca juga: Vanessa Angel divonis tiga bulan penjara atas kepemilikan psikotropika
Artis yang dikenal sebagai model, penyanyi, dan pemain FTV tersebut diketahui menjalani masa pidananya di Lapas Perempuan Pondok Bambu Jakarta terhitung mulai hari ini, Rabu (18/11).
Rika mengatakan proses penerimaan Vanessa di Lapas Perempuan Pondok Bambu dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat.
Sebelumnya, Vanessa Angel terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa.
Vanessa melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020