"Wantanas itu kalau kita evaluasi, tidak ada kerjaannya. Zaman dulu, zaman Pak Soeharto jadi Presiden, (tugas Wantanas) adalah menyusun Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Nah, sekarang Wantanas akan kami ubah menjadi Dewan Keamanan Nasional," ujar Tjahjo dalam Rapat Koordinasi Nasional Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2020 secara virtual, Rabu.
Tjahjo sempat membahas persiapan integrasi seluruh kebijakan dan strategi keamanan nasional bersama Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Agus Widjojo beserta jajaran pada 11 Oktober 2020, dikutip dari rilis pada situs resmi Kementerian PANRB.
Dalam pembahasan tersebut, disebutkan bahwa beberapa lembaga negara seperti Lemhannas, Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas), dan lembaga keamanan atau pertahanan terkait fungsinya ingin diintegrasikan agar mampu mengoordinasikan dan memadukan seluruh kekuatan komponen bangsa dan negara secara efektif.
Baca juga: Pemerintah siapkan perpres pembubaran lembaga tahap dua
Baca juga: Tjahjo Kumolo: Kemenpan-RB siap bubarkan lebih dari 13 lembaga negara
Baca juga: Tjahjo: Peleburan lembaga ke kementerian untuk kurangi tumpang tindih
Tjahjo pun merekomendasikan pembentukan Dewan Keamanan Nasional, yang nantinya akan fokus pada tiga tugas. Pertama, sinkronisasi penyusunan rekomendasi kebijakan. Tugas kedua, pembangunan sinergi dan kolaborasi untuk memastikan integrasi kebijakan keamanan nasional. Sedangkan ketiga, fasilitasi forum dewan yang terdiri dari presiden dan para menteri atau pimpinan lembaga.
Tjahjo mengatakan perubahan nama Wantanas menjadi Dewan Keamanan Nasional adalah contoh konsolidasi demokrasi dan konsolidasi kelembagaan yang direncanakan pemerintah, tentu dengan meminta usulan saran dan masukan DPR RI.
Selain itu, dalam Rakornas LKPP, pemerintah juga akan mengusulkan kepada DPR RI untuk membubarkan sejumlah lembaga/badan negara pada 2021, menyusul pembubaran 18 lembaga/badan negara yang sudah dilakukan pada tahun 2020.
Salah satu lembaga yang akan diusulkan untuk dibubarkan adalah Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BP-Suramadu).
Badan yang dibentuk melalui Pasal 1 ayat (1) Perpres No. 23 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Perpres No 27 Tahun 2008 tentang BP-Suramadu itu dulu berfungsi melaksanakan pengembangan wilayah Surabaya-Madura (Suramadu).
"Hanya menyeberang Surabaya-Madura kok ada semacam Badan Otorita? Kan enggak perlu. fungsi tersebut masih dapat diintegrasikan ke dalam fungsi Kementerian/Lembaga," kata Tjahjo.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020