Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) atau BPJamsostek memberikan santunan kematian kepada anggota Satgas COVID-19 Kelurahan Tebet Timur, Jakarta Selatan yang meninggal saat menjalankan tugas, Rabu.Kami sangat berterima kasih
Santunan diberikan kepada ahli waris Ibrahimsyah, senilai Rp42 juta, yang terdiri atas santunan kematian senilai Rp20 juta, biaya pemakaman Rp10 juta dan santunan berkala Rp12 juta.
"Kami sangat berterima kasih kepada penyelenggara BPJS Ketenagakerjaan yang turut serta menjamin para peserta kerja, terutama kepada Satgas COVID-19 yang meninggal dalam keadaan sakit," Lurah Tebet Timur, Siti Fauziah.
Fauziah menyebutkan, Satgas COVID-19 di Kelurahan Tebet Timur telah terlindungi dengan layanan jaminan sosial nasional, salah satunya BPJS Ketenagakerjaan.
Ia berharap, santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan ini, dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan.
"Semoga uang hasil jerih payah almarhum dapat berguna buat ahli waris sebagai penerima santunan," kata Fauziah.
Baca juga: BPJamsostek bayarkan santunan kematian di Kepulauan Seribu
Baca juga: Santunan ahli waris korban COVID-19 sedang diproses
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020