Ketua Gabungan Importir Nasional Indonesia (Ginsi) Jawa Timur mendorong importir di wilayah setempat untuk mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 51/2020, sebagai revisi Permendag No 28/2018, tujuannya untuk mendorong pemulihan ekonomi nasionalharus direspon cepat dengan melakukan sejumlah langkah pemulihan oleh seluruh elemen bangsa, termasuk pengusaha ekspor dan impor,
Ketua Ginsi Jatim, Romzy Abdullah Abad di Surabaya, Rabu mengatakan aturan Permendag No 51/2020 tentang pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor setelah kawasan pabean atau Post Border adalah aturan yang diberlakukan untuk mempermudah pelaku usaha, khususnya importir. Dan itu harus dilaksanakan melalui kewajiban Persetujuan Impor (PI).
"Kondisi ekonomi Indonesia, termasuk Jatim yang terpuruk akibat pandemi COVID-19 harus direspon cepat dengan melakukan sejumlah langkah pemulihan oleh seluruh elemen bangsa, termasuk pengusaha ekspor dan impor," kata Romzy, kepada wartawan.
Baca juga: Kemendag sebut Pemendag 51/2020 dorong munculnya importir berkualitas
Dia mengatakan, dorongan importir dilakukan dengan menjembatani para importir dan pemerintah terkait sejumlah kebijakan baru, khususnya di masa pandemi dengan melaksanakan sosialisasi.
"Oleh karena itu, dalam aturan itu impor harus mencantumkan data yang terdiri dari nomor, dari, tanggal atas dokumen PI persetujuan impor. Namun dalam pelaksanaannya untuk memperoleh PI, para pelaku usaha banyak menghadapi kendala atau harus menunggu dalam waktu sangat lama. Lebih khusus untuk komoditi besi atau baja, brondong dan turunannya," ujarnya.
Baca juga: GINSI imbau Pemerintah tidak beratkan importir soal biaya verifikasi
Dan untuk mendapat PI tersebut, importir harus mendapat pertimbangan teknis dari kementerian perindustrian yang lebih sulit lagi untuk mendapatkannya. Dampaknya, banyak importir yang mengalami kekurangan bahan baku. Bahkan banyak juga diantara mereka yang terpaksa menghentikan proses produksi.
Untuk itulah, kata Romzy, pemerintah memberikan kemudahan melalui aturan Post Border. "Tetapi karena ada cela, banyak pengusaha yang justru memanfaatkan aturan ini sehingga pemerintah akhirnya melakukan pengetatan pengawasan melalui revisi Permendag nomor 28/2018 menjadi Permendag No 51/2020," katanya.
Romzy meminta kepada importir untuk memahami, bahwa aturan ini tidak mempersulit, melainkan mempermudah.
Baca juga: GINSI : biaya logistik nasional masih tinggi
Baca juga: Asosiasi eksportir-importir buah siap gugat izin impor diskriminatif
Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020