• Beranda
  • Berita
  • Menpan-RB rapat evaluasi pengadaan CPNS dan PPPK bersama Komisi II DPR

Menpan-RB rapat evaluasi pengadaan CPNS dan PPPK bersama Komisi II DPR

19 November 2020 05:28 WIB
Menpan-RB rapat evaluasi pengadaan CPNS dan PPPK bersama Komisi II DPR
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo. ANTARA/HO.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo akan merapatkan evaluasi pengadaan calon pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja bersama Komisi II DPR RI.

Menteri PANRB menghadiri rapat tersebut dalam rangka memenuhi undangan Pimpinan DPR RI nomor: PW/13275/DPR RI/XI/2020 pada tanggal 12 November 2020.

"Memenuhi undangan Pimpinan DPR RI Nomor: PW/13275/DPR RI/XI/2020, tanggal 12 November 2020, hal Undangan Rapat Kerja," ujar Tjahjo melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis.

Berdasarkan informasi yang dihimpun ANTARA, seluruh rangkaian kegiatan seleksi CPNS tahun 2019 telah selesai pada 12 Oktober. Sedangkan pengumuman hasil seleksi telah dilaksanakan pada 30 Oktober 2020.

Baca juga: Pemerintah suntik dana Rp1,411 triliun untuk APD Pilkada 2020
Baca juga: Komisi II gelar rapat lanjutan bahas persiapan Pilkada


Selanjutnya, instansi akan mengusulkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dijadwalkan pada 1 sampai 30 November 2020.

Adapun penetapan NIP oleh BKN rencananya dilakukan terhitung mulai tanggal 1 Desember 2020.

Kemudian terkait pengangkatan PPPK hasil seleksi tahun 2019 pada 28 September 2020, Presiden telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Dalam peraturan tersebut diatur bahwa PPPK berhak menerima Gaji dan Tunjangan, antara lain: tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lain.

Menteri PANRB mengatakan besarnya tunjangan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tunjangan bagi PNS.

Selanjutnya, pemberian gaji dan tunjangan bagi PPPK Pusat dibebankan pada APBN, dan bagi PPPK Daerah dibebankan pada APBD.

Sebagai tindak lanjut Perpres 98 Tahun 2020 tersebut, Menteri PANRB telah mengundangkan beberapa Peraturan, di antaranya:
1. Peraturan Menteri PANRB Nomor 70 Tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
2. Peraturan Menteri PANRB Nomor 71 Tahun 2020 tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
3. Peraturan Menteri PANRB Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.

Selain itu, disiapkan pula Keputusan Menteri PANRB tentang Penetapan Kebutuhan/Formasi untuk 358 instansi sebagai dasar pemberkasan/penetapan NIP PPPK di BKN.

Baca juga: Pulau Malamber masuk kesimpulan rapat Komisi II DPR dengan Mendagri
Baca juga: Komisi II DPR setuju penambahan anggaran KemenPAN-RB TA 2021

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020