Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Andi Herman, melalui Kasi Penyidik, M Soleh, di Jambi Kamis mengatakan, pemeriksaan Effendi Syam hari ini merupakan yang pertama sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.
Secara resmi memang ada surat pernyataan sakit dari dokter atas nama Effendi Syam yang diantarkan langsung oleh kuasa hukumnya kepada tim penyidik kejaksaaan tinggi Jambi.
"Dengan adanya surat resmi tersebut, maka pemeriksaan pertama kalinya untuk tersangka Effndi Syam tidak bisa dilakukan karena alasan sakit, dan pemeriksaan dilanjutkan pada Kamis 6 Mei mendatang dengan agenda pemeriksaaan sebagai tersangka," tegas Soleh.
Sedangkan untuk pemeriksaan terhadap tersangka lainnya yakni Zein Muhammad pimpinan perusahaan Raden Motor, sebagai penerima dan pengguna kucuran kredit dari BRI Cabang Jambi, belum bisa dipastikan kehadirannya.
Kejaksaan Tinggi Jambi beberapa waktu lalu telah menetapkan keduanya menjadi tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi berdasarkan bukti-bukti permulaan yang didapati kejaksaan dalam penyidikan lalu.
Kasus ini terungkap setelah kejaksaan mendapatkan data bahwa ada kredit macet di BRI Jambi, dimana jauh tempo kredit tersebut pada 14 April 2008, ada sekitar Rp 52 miliar uang negara yang tidak dapat dikembalikan pihak Raden Motor.
(N009/S026)
Pewarta: mansy
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010