Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak mengingatkan pentingnya data terpadu dan akurat dalam rangka meningkatkan pembinaan terhadap UMKM yang telah berkontribusi terhadap 60,34 persen PDB nasional dan menyerap 97 persen tenaga kerja di Indonesia.Tidak adanya data terpadu dari kementerian terkait yang akurat dapat menyebabkan upaya pembinaan, pelatihan, dan insentif yang diberikan oleh pemerintah menjadi tertunda dan tidak tepat sasaran.
"Tidak adanya data terpadu dari kementerian terkait yang akurat dapat menyebabkan upaya pembinaan, pelatihan, dan insentif yang diberikan oleh pemerintah menjadi tertunda dan tidak tepat sasaran," kata Amin Ak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, pihaknya memperjuangkan ketentuan yang mengatur data dan informasi UMKM dapat disajikan secara tepat waktu, akurat, dan tepat guna serta dapat mudah diakses oleh masyarakat.
Baca juga: Menko Airlangga: Digitalisasi UMKM realisasi 2 agenda besar pemerintah
Ia mengingatkan bahwa jika mengacu pada data dari Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2018, terdapat sebanyak 64,2 juta pelaku UMKM di berbagai daerah di Tanah Air.
"Melihat kenyataan tersebut sudah seharusnya Pemerintah memberikan perhatian yang lebih besar bagi perkembangan UMKM, agar bisa menjadi solusi bagi perekonomian rakyat Indonesia," ujarnya.
Amin berpendapat bahwa bila tidak ada data akurat yang pasti terkait dengan UMKM, maka upaya pengembangan juga akan terhambat.
Baca juga: Anggota DPR minta segera direalisasikan pusat data terpadu UMKM
Salah satu ketentuan yang telah diperjuangkan Fraksi PKS terkait basis data ini adalah tersedianya basis data tunggal yang bisa di akses masyarakat.
Sekarang ketentuan tersebut masuk di UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Bagian Keempat tentang Basis Data Tunggal Pasal 88 ayat (4) sebagai berikut: "Basis data tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan secara tepat waktu, akurat, dan tepat guna serta dapat diakses oleh masyarakat".
Amin menjelaskan Data yang telah dikumpulkan dan diolah menjadi informasi itu nantinya akan dipublikasikan melalui sistem informasi dan bisa diakses secara realtime oleh seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat umum.
"Perlu optimalisasi dukungan anggaran yang memadai. Saat ini, anggaran untuk pemberdayaan koperasi dan UMKM masih di bawah Rp1 triliun. Pagu anggaran Kementerian Koperasi dan UMKM tahun 2021 Rp978,28 miliar. Anggaran itu akan dialokasikan untuk program dukungan manajemen sebesar Rp 352,32 miliar dan program kewirausahaan UMKM dan koperasi sebesar Rp625,96 miliar," paparnya.
Baca juga: Pemerintah lanjutkan program pemberdayaan UMKM di 2021
Sebelumnya, Kepala Bagian Data Kementerian Koperasi dan UKM Ediyanto mengungkapkan proses pembentukan pusat data terpadu UMKM telah dimulai.
Ia mengungkapkan, basis data UMKM ini rencananya terbentuk maksimal dua tahun ke depan, sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam pembentukan basis data ini, Kemenkop dan UKM berkolaborasi dengan berbagai kementerian, lembaga, dan badan usaha milik negara (BUMN).
"Kemenkop UKM telah menandatangani MoU dengan BKPM untuk pertukaran data dan informasi melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kemudian, kerja sama dengan Kementerian BUMN sedang penjajakan terkait dengan data, khususnya dalam skema PEN (pemulihan ekonomi nasional)," paparnya.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020