• Beranda
  • Berita
  • Polisi bekuk komplotan pembobol rumah jutawan di Kemayoran

Polisi bekuk komplotan pembobol rumah jutawan di Kemayoran

19 November 2020 20:02 WIB
Polisi bekuk komplotan pembobol rumah jutawan di Kemayoran
Ilustrasi - Pencurian di rumah kosong
Polres Metro Jakarta Pusat membekuk komplotan pembobol rumah seorang jutawan berinisial SS (79) di kawasan Gunung Sahari Selatan, Kemayoran.

"Hari ini kami menangkap tiga dari enam pelaku. Ketiga orang ini berinisial S (35), I (34) dan K (36). Sisanya masih kita kejar terus," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP
Burhanuddin saat dikonfirmasi, Kamis.

Polisi awalnya mendapatkan laporan dari SS bahwa rumahnya telah dibobol. SS menderita kerugian hingga Rp250 juta lebih saat pria tersebut menjalani perawatan di rumah sakit di dekat rumahnya.

Berdasarkan laporan itu, polisi bergerak memburu para pelaku pembobol rumah milik SS.

Setelah diselidiki, para pelaku merupakan warga yang tinggal tidak jauh dari kediaman SS dan mengetahui bahwa SS memiliki banyak harta hingga pria itu dapat disebut jutawan.

"Saat korban di rumah sakit, korban itu menitipkan kunci ke Pak RT-nya. Korban kan sendirian tinggal di rumah itu. Pelaku-pelaku itu tahu rumah SS ini kosong. Mereka langsung bobol dan ambil semua harta SS," ujar Burhanuddin.

Baca juga: Operasi Zebra, Satlantas Polres Jakpus bagikan 500 masker
Baca juga: Polres Jakpus siapkan tim khusus cegah jambret pesepeda


Para pelaku teridentifikasi sebagai pembobol rumah SS karena tiba-tiba keenamnya kompak membeli sepeda motor terbaru dari uang hasil kejahatannya.

Korban mengalami banyak kerugian. Mulai dari emas batangan seberat 2 kilogram, lalu uang tunai Rp50 juta.

"Ada juga mata uang asing yang senilai Rp200 juta, perhiasan seberat 100 gram, sampai perabotan elektronik dan tabung gas pun digasak," ujar Burhanuddin.

Tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran para petugas dari Polres Metro Jakarta Pusat.

Burhanuddin mengatakan para pelaku terancam hukuman penjara hingga 7 tahun lamanya karena dijerat pasal 363 KUHP.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020