Instruksi itu memerintahkan kepala daerah menegakkan secara konsisten protokol kesehatan, mengambil langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan COVID-19, baik dengan cara humanis maupun penindakan, serta menjadi teladan untuk masyarakat.
"Kami mendorong pemerintah daerah dan jajarannya selalu mengingatkan dan mengajak warganya untuk menerapkan protokol kesehatan di wilayahnya masing-masing," ujar Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Tito terbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan COVID-19
Ia menyoroti masih terjadinya kerumunan orang di sejumlah daerah yang melanggar protokol kesehatan dan meminta aparat memberikan sanksi tegas kepada pelanggar protokol kesehatan.
"Pemerintah daerah bersama Polri dan TNI perlu melakukan pengawasan terhadap masyarakat agar tetap patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan," tutur Bambang Soesatyo.
Ada pun instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas kabinet Senin, 16 November 2020 lalu di Istana Merdeka Jakarta.
Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan kepala daerah untuk melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan COVID-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif karena mencegah lebih baik daripada menindak.
Selanjutnya dalam instruksi itu, Mendagri mengingatkan para kepala daerah untuk menghargai kerja keras dan dedikasi bahkan nyawa para pejuang yang telah gugur. Terutama, tenaga dokter, perawat, tenaga medis lainnya, anggota Polri, TNI dan relawan serta berbagai elemen masyarakat yang telah bekerja keras menanggulangi COVID-19.
Baca juga: DPRD: Harus diskusi ahli soal instruksi Mendagri copot kepala daerah
Baca juga: Ridwan Kamil bahas instruksi Mendagri terkait protokol kesehatan Jumat
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020