• Beranda
  • Berita
  • DKI pastikan sanksi untuk kerumunan di Tebet dan Pondok Ranggon

DKI pastikan sanksi untuk kerumunan di Tebet dan Pondok Ranggon

19 November 2020 21:24 WIB
DKI pastikan sanksi untuk kerumunan di Tebet dan Pondok Ranggon
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan keterangan pers usai mengecek Pasar Palmerah, Jakarta Selatan, Sabtu (20/6/2020). ANTARA/Laily Rahmawaty/pri.
Pemerintah Provinsi DKI memastikan seluruh kerumunan yang timbul di Jakarta selama PSBB Transisi dijatuhi sanksi termasuk di Tebet dan Pondok Ranggon.

"Prinsipnya semua yang melanggar diberikan sanksi. Semua sedang cek kembali semuanya. Jadi semua diberikan sanksi," kata Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis.

Riza mengatakan sanksi untuk kerumunan di Tebet dan Pondok Ranggon kemungkinan berupa denda dan akan ditangani langsung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta. "Ya betul. Ada sanksi denda nanti," tuturnya.

Baca juga: Dijadwalkan ulang, Wagub DKI siap penuhi panggilan Polda Metro
Baca juga: Wagub DKI Riza Patria batal penuhi undangan Polda Metro Jaya


Pemprov DKI telah menjatuhkan sanksi denda Rp50 juta pada acara pimpinan FPI Rizieq Shihab di Petamburan, yakni pernikahan putrinya pada Sabtu (14/11) yang menimbulkan kerumunan di tengah PSBB Transisi.

Sejak kepulangan Rizieq, ada sejumlah kerumunan yang terjadi di Jakarta. Bukan hanya di Petamburan, tapi juga acara di Tebet dan Pondok Ranggon.

Dalam penjatuhan sanksi ini Pemprov menggunakan dasar hukum Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020