• Beranda
  • Berita
  • Polisi Usut Tersangka Penggelapan Pajak di Jatim

Polisi Usut Tersangka Penggelapan Pajak di Jatim

30 April 2010 19:33 WIB
Surabaya (ANTARA News) - Penyidik di Kepolisian Wilayah Kota Besar (Polwiltabes) Surabaya terus mendalami pengakuan tersangka penggelapan pajak yang melibatkan sedikitnya lima pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I.

"Hingga kini penyidik masih terus mendalami pengakuan para tersangka," kata Kepala Polwiltabes Surabaya, Kombes Pol. Ike Edwin, Jumat.

Pendalaman itu dilakukan karena banyak jumlah wajib pajak yang diduga menjadi korban sindikat penggelapan pajak, Polwiltabes pun mengerahkan seluruh jajarannya.

Bahkan, tidak hanya penyidik di Polwiltabes Surabaya, melainkan pengusutan kasus itu juga melibatkan penyidik dari jajaran Polresta di Surabaya, Polres Gresik, dan Polres Sidoarjo.

Sebelumnya, tim gabungan dari Polwiltabes Surabaya, Polda Jatim, dan penyidik Kanwil DJP Jatim I menangkap dua pejabat di jajaran Kanwil DJP Jatim I, Kamis (29/4).

Bahkan, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan validasi surat setoran pajak (SSP) yang diungkap lebih dulu oleh Polwiltabes Surabaya.

Dua pejabat tersebut adalah Edwin (Kasi Penagihan) yang juga atasan langsung Suhertanto, pegawai di lingkungan Kanwil DJP Jatim I yang ditangkap bersama sembilan tersangka lainnya.

Pejabat lainnya adalah Dino yang bertugas sebagai penyelia di Kantor Pelayanan Pajak Mulyorejo. Sebelumnya, Dino pernah bertugas di Ditjen Pajak Pusat.

Hingga kini jumlah tersangka penggelapan pajak sudah mencapai 15 orang, sebanyak lima di antaranya pejabat dan pegawai Kanwil DJP Jatim I.

Dari 15 tersangka, dua tersangka atas nama Enang Cahyo Untoro dan Suhertanto telah dibuatkan surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP).

(T.M038/I007/R009)

Pewarta: rusla
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010