• Beranda
  • Berita
  • Kemarin, tabrakan maut hingga proses hukum hajatan anak Rizieq

Kemarin, tabrakan maut hingga proses hukum hajatan anak Rizieq

20 November 2020 06:14 WIB
Kemarin, tabrakan maut hingga proses hukum hajatan anak Rizieq
Keramaian akibat kecelakaan lalu lintas mobil sedan mewah yang menewaskan pejalan kaki di Jalan Panjang Kebon Jeruk, Jakarta, Rabu (18/11/2020). (Instagram @TMCPoldaMetro)
Beragam berita dan peristiwa di Kota Metropolitan Jakarta terjadi pada Kamis (19/11) mulai dari tabrakan maut di Jalan Panjang, hingga perkembangan kasus hukum hajatan putri Rizieq Shihab.

Berikut Redaksi Metropolitan Kantor Berita LKBN ANTARA merangkum berita kemarin yang masih relevan untuk dibaca Jumat ini. Klik selengkapnya untuk membaca lebih lanjut

1. Mobil mewah tabrak pejalan kaki hingga tewas di Jalan Panjang


Solikhin, seorang pejalan kaki di Jalan Panjang Kebon Jeruk tewas seketika di jalan setelah mobil sedan mewah bernomor polisi B-1347-VBA menabrak dirinya di jalur busway dekat SPBU, Rabu malam.

Kasat Lantas Wilayah Jakarta Barat Kompol Purwanta menyebut peristiwa tersebut berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB.

"Pejalan kaki meninggal dunia di tempat kejadian perkara, mengalami luka pada bagian kepala," ujar Purwanta di Jakarta, Kamis.

Selengkapnya di sini


2. Polisi cek CCTV di lokasi pernikahan putri Rizieq Shihab

Kepolisian memeriksa hasil rekaman sejumlah kamera CCTV terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat hajatan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11) malam.

"Anggota masih mengumpulkan alat-alat bukti yang lain, termasuk juga mengumpulkan alat bukti digital, juga ada beberapa CCTV, termasuk memeriksa rekaman CCTV yang ada di sekitar daerah tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis.

Selengkapnya di sini

3. Soal instruksi Mendagri, Wagub DKI tegaskan patuh terhadap aturan

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan patuh pada instruksi yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait penegakan protokol kesehatan.

Aturan tersebut, Riza menjelaskan, bukan hanya soal instruksi Mendagri saja. Namun untuk semua aturan yang ada di Indonesia.

"Pokoknya, kita patuh pada aturan, ketentuan. Negara ini negara hukum, punya aturan dan ketentuan. Ada UUD, UU dan ada peraturan lainnya," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis.

Selengkapnya di sini

4. Rekan: Kebijakan Pemprov DKI sudah sesuai dengan pemerintah pusat

Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia menilai kebijakan penanganan pandemi virus corona (COVID-19) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah sesuai dengan langkah pemerintah pusat.

Ketua Rekan Indonesia Agung Nugroho menyatakan hasil analisis dan pengamatan di 33 provinsi, masih banyak kebijakan pemerintah pusat yang tidak dijalankan ke bawah terkait kesehatan dalam memutus mata rantai COVID-19.

Selengkapnya di sini

5. DKI pastikan sanksi untuk kerumunan di Tebet dan Pondok Ranggon

Pemerintah Provinsi DKI memastikan seluruh kerumunan yang timbul di Jakarta selama PSBB transisi dijatuhi sanksi termasuk di Tebet dan Pondok Ranggon.

"Prinsipnya semua yang melanggar diberikan sanksi. Semua sedang cek kembali semuanya. Jadi semua diberikan sanksi," kata Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis.

Selengkapnya di sini

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020