"Kami akan mengawasi dan memastikan bahwa PPIU benar-benar mematuhi segala ketentuan yang ada dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Ini harus dipahami sebagai bagian dari perlindungan pemerintah terhadap jamaah. Mudah-mudahan umrah bisa terlaksana dengan tetap menjaga kesehatan," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Penegasan itu disampaikan Oman untuk mengantisipasi pemberangkatan kembali jamaah umrah Indonesia, setelah sempat jeda untuk refleksi dan evaluasi pelaksanaan umrah oleh pihak Arab Saudi. Jamaah umrah asal Indonesia diperkirakan akan kembali bisa diberangkatkan setelah 20 November 2020.
"Sejak 8 November, belum ada pemberangkatan lagi. Kemarin kami mendapat informasi bahwa visa umrah sudah bisa diproses kembali. Mudah-mudahan dalam beberapa hari ke depan ada pemberangkatan jamaah umrah asal Indonesia," kata Oman.
Menurut Oman, kebijakan pengetatan penerapan protokol kesehatan dilakukan setelah proses evaluasi pemberangkatan jamaah umrah sejak 1 November 2020. Proses pengetatan tersebut, antara lain berupa validasi hasil swab dan karantina sebelum keberangkatan.
Agar proses pengetatan protokol kesehatan berjalan lancar, Kemenag telah melakukan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, dan salah satu rekomendasinya adalah memperkuat koordinasi Kemenag dengan Kemenkes, BNPB, dan otoritas Saudi untuk lebih ketat dalam menerapkan protokol kesehatan bagi calon jamaah umrah.
Indonesia diberi kehormatan oleh Arab Saudi untuk memberangkatkan jamaah umrah pada masa awal dibukannya penyelenggaraan umrah di masa pandemi, sejak 1 November 2020. Indonesia telah memberangkatkan 359 orang untuk umrah. Mereka terbagi dalam tiga gelombang pemberangkatan, yaitu rombongan yang berangkat pada 1, 3, dan 8 November 2020.
Dalam pelaksanaan umrah sebelumnya, ada 13 orang jamaah yang terkonfirmasi positif COVID-19 setelah tiba di Arab Saudi. Sebanyak delapan orang jamaah berangkat pada gelombang pertama, sisanya berangkat pada gelombang kedua.
Akibatnya, jamaah yang berangkat pada gelombang pertama dan kedua ini tidak bisa ziarah ke Madinah karena harus menjalani proses karantina lebih lama. Sementara 46 orang jamaah yang berangkat pada gelombang ketiga, semuanya tidak terkonfirmasi positif COVID-19 sehingga selain bisa melaksanakan ibadah umrah, juga bisa berziarah ke Masjid Nabawi, Madinah.
“Kami ingin mengingatkan bahwa sesuai regulasi, PPIU bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan dan pelayanan terhadap jamaah umrah. Kemenag akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi sesuai tugas dan fungsinya. Kami tidak akan ragu untuk memberikan teguran atau sanksi jika ada pelanggaran, karena ini menyangkut keselamatan bersama,” katanya.
Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020