Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung mengungkap sebanyak 2,5 ton sarung tangan karet bekas yang biasa digunakan tenaga medis, diduga akan diedarkan.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan dari kasus tersebut ada seorang tersangka yang diamankan berinisial GR (39). Dia diduga akan mengedarkan sarung tangan medis bekas itu untuk mencari keuntungan ekonomi.
"Jadi sarung tangan bekas itu dibuat baru, dikemas di dalam kotak, harga jualnya masih kita dalami, tapi sejauh ini diduga harganya dari Rp60 ribu sampai Rp75 ribu per kotaknya," kata Ulung di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat.
Baca juga: Kasus COVID-19 fluktuatif, polisi masih buka tutup jalan di Bandung
Baca juga: Polisi tangkap penanam ganja di Bandung beli bibit dari AS
Baca juga: Kasus COVID-19 fluktuatif, polisi masih buka tutup jalan di Bandung
Baca juga: Polisi tangkap penanam ganja di Bandung beli bibit dari AS
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Ulung, penimbunan sarung tangan itu telah dilakukannya sejak satu bulan lalu. Namun, polisi menduga berdasarkan barang yang ditemukan serta petunjuk lainnya, aktivitas GR itu telah dilakukan selama enam bulan.
"Sudah sempat diedarkan dijual di Jakarta dan Surabaya. Jadi bekas sarung tangan dikumpulkan lagi, jadi direkonstruksi seolah-olah jadi baru, padahal itu sudah bekas," katanya.
Selain itu, dia menjelaskan GR mempunyai 178 karyawan yang diberi upah Rp50 dalam pekerjaan satu hari. Namun menurutnya karyawan itu merupakan pekerja di bawah umur.
Sejauh ini, menurutnya tidak menutup kemungkinan barang tersebut telah diedarkan hingga digunakan oleh tenaga medis. Karena sarung tangan tersebut nampak seperti baru setelah didaur ulang oleh tersangka.
"Makanya sedang kita dalami, apalagi kalau tenaga medisnya tidak tahu, kan kita lakukan juga uji lab (laboratorium) sarung tangan ini, kebersihannya sampai di mana," kata Ulung.
Atas perbuatannya, GR disangkakan Pasal 63 juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf a dan ayat 2 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Pasal 197 juncto Pasal 105 Ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang tidak adanya izin edar alat kesehatan.
Kemudian ia juga disangkakan Pasal 185 juncto Pasal 68 UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang mempekerjakan anak di bawah umur. Dari tiga unsur sangkaan tersebut, GR terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Untuk itu, Ulung mengimbau kepada masyarakat agar lebih teliti dalam membeli sarung tangan medis. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk memusnahkan, atau menggunting sarung tangan itu setelah digunakan supaya tidak bisa didaur ulang oleh oknum tertentu.
Baca juga: Polisi tangkap pria pembunuh ibu hamil di Bandung
Baca juga: Polisi: Selain membunuh, pelaku bawa kabur harta ibu hamil di Bandung
Baca juga: Polisi: Selain membunuh, pelaku bawa kabur harta ibu hamil di Bandung
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020