Kemenperin sangat berterima kasih karena telah mendapat tambahan anggaran untuk program sertifikasi TKDN, sehingga bisa langsung melaksanakan program untuk mencapai target yang telah ditentukan
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membidik nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) rata-rata naik menjadi 43,3 persen pada 2020 dan naik menjadi 50 persen pada 2024 guna menguatkan struktur industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan produk impor.
“Hal tersebut seperti tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Sigit menyebutkan jumlah produk yang memiliki sertifikat TKDN sekurang-kurangnya sebesar 25 persen ditargetkan sebanyak 6.000 produk pada tahun 2020 dan meningkat menjadi 8.400 produk pada tahun 2024. Tentunya target tersebut bisa tercapai melalui sinergi yang kuat antara kementerian dan lembaga-lembaga terkait
“Kemenperin sangat berterima kasih karena telah mendapat tambahan anggaran untuk program sertifikasi TKDN, sehingga bisa langsung melaksanakan program untuk mencapai target yang telah ditentukan,” paparnya.
Baca juga: Luhut mau maksimalkan penerapan TKDN dengan sanksi
Selanjutnya untuk mendorong terserapnya produk-produk lokal, pemerintah mengeluarkan regulasi untuk optimalisasi penggunaan barang dengan standar TKDN. Regulasinya, tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
Aturan tersebut mengamanatkan program penggunaan produk dalam negeri wajib didukung oleh berbagai instansi pemerintah seperti kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, BUMN serta BUMD yang melakukan pengadaan barang dan jasa melalui pembiayaan APBN, APBD ataupun hibah.
Kemenperin juga telah membuat ketentuan dan tata cara penghitungan TKDN yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri. Pada aturan tersebut, disebutkan peran perusahaan industri di tanah air dalam peningkatan produk dalam negeri.
Baca juga: Kemenperin gencar tingkatkan TKDN dan subtitusi impor
Adapun kewajiban penggunaan produk dalam negeri adalah apabila terdapat produk yang telah memiliki penjumlahan nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal sebesar 40 persen, dengan nilai maksimal BMP sebesar 15 persen, sehingga, jika sudah ada produk lain yang telah memenuhi persyaratan wajib, maka produk lain hanya perlu memiliki nilai TKDN minimal sebesar 25 persen.
BMP diberikan kepada perusahaan berdasarkan beberapa faktor penentu, antara lain adalah pemberdayaan usaha mikro dan kecil, termasuk koperasi kecil melalui kemitraan.
“Kemudian kepemilikan sertifikat kesehatan dan keselamatan kerja serta sertifikat manajemen lingkungan. Berikutnya pemberdayaan lingkungan dan ketersediaan fasilitas pelayanan purna jual,” pungkas Sekjen Kemenperin.
Baca juga: Dukung TKDN, Kemenperin dukung sertifikasi produk farmasi
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020