Juru Bicara Pengadilan Negeri Tipikor Mataram Fathurrauzi di Mataram, Jumat, penyusunan agenda persidangan dilakukan menyusul berkas dakwaan milik tersangka telah diterima pada Kamis (19/11) sore.
"Karena berkasnya baru kita terima kemarin sore, jadi penentuan agenda sidang perdana dan juga majelis hakim yang bertugas masih kita susun," kata Fathurrauzi.
Baca juga: Kajari: Berkas kasus sewa lahan di Lombok Barat dinyatakan lengkap
Namun demikian, juru bicara yang akrab disapa Oji tersebut mengatakan bahwa sidang akan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Mataram Sri Sulastri.
"Ibu ketua pengadilan yang nantinya akan pimpin sidang," ujarnya.
Tersangka dalam berkas dakwaan pelimpahan penuntut umum dari Kejari Mataram ini merupakan mantan Kepala Desa Sesela. Sewa lahan menara pada tahun 2018 itu diduga telah menyalahi prosedur.
Dari perjanjiannya dengan pihak penyedia, menara yang menduduki lahan seluas 64 meter persegi itu disewakan dengan harga Rp358 juta belum dikurangi pajak. Uang tersebut adalah biaya sewa yang dibayar untuk jangka waktu 10 tahun.
Namun demikian, proses sewa lahan tidak melalui pembahasan dan persetujuan APBDes. Bahkan uang itu pun langsung masuk ke rekening pribadi ASM tanpa sepengetahuan perangkat desa.
Baca juga: Perkara sewa lahan menara di Lombok Barat segera masuk persidangan
Dalam hal ini, tersangka diduga memanfaatkan posisi jabatannya dengan membuat surat kuasa pembayaran sewa lahan ke rekening pribadi.
Kepada jaksa penyidik, tersangka telah menitipkan uang pengganti kerugian negara. Sebanyak Rp53,8 juta dititipkan dalam dua tahap. Sisanya Rp300 juta, sudah diterima dalam bentuk penitipan ke kas desa.
Jumlah keseluruhan kerugian negara itu muncul berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan NTB. Tim audit menilai harga sewa lahan sebagai "total loss" (kerugian total).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Yusuf mengatakan status tersangka dalam tahap penuntutan ini masih tahanan kota karena dinilai bersikap kooperatif selama proses penanganan.
Penetapan status tahanan tersebut juga untuk mempermudah jalannya persidangan. Tersangka nantinya dapat hadir langsung di persidangan.
Baca juga: Jaksa periksa 20 saksi kasus pembangunan panggung peresean
"Jadi statusnya masih tahanan kota. Kami harap yang bersangkutan tetap hadir di persidangannya nanti, jangan sampai in absentia," ujarnya.
Dalam berkasnya, tersangka dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020