Di berbagai objek wisata beserta usaha ikutannya, tak hanya pengunjung yang sepi -- dan bahkan nirkunjungan di saat sedang melonjaknya angka positif -- namun tidak sedikit yang hingga kini belum bisa dibuka.
Namun, seiring dengan perkembangan yang ada, khususnya di area yang sudah bukan berada di zona merah, geliat kehidupan sektor pariwisata mulai tumbuh.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) pun terus mengingatkan agar pengelola objek wisata menerapkan protokol kesehatan COVID-19 guna menghidari adanya penyebaran dan penularan virus mematikan itu.
"Kami mengharapkan seluruh elemen masyarakat dan pengelola objek-objek wisata menyiapkan sarana dan prasarana protokol kesehatan," kata Direktur Pengembangan Destinasi II Kemenparekraf Wawan Gunawan pada acara Revitalisasi Destinasi Wisata di Pantai Melasti, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Kamis (19/11/2020).
Seperti diketahui bersama, Provinsi Bali sebagai ikon pariwisata Indonesia berskala dunia mengalami dampak sangat serius akibat dampak pandemi COVID-19, sehingga pemangku kepentingan pemerintah daerah itu mulai mewacanakan untuk tidak semata-mata mengandalkan pariwisata menjadi satu-satunya andalan pendapatan daerah.
Menurut Wawan Gunawan penyedia pariwisata tak cukup hanya memberikan keindahan pemandangan alam, atraksi seni budaya, dan sarana pariwisata, namun yang esensial adalah memahami bahwa wisatawan saat adaptasi era baru akan berbeda dengan wisatawan sebelum pandemi COVID-19.
Karena itu, yang lebih penting diharapkan wisatawan saat ini adalah soal kebersihan, kesehatan, keamanan dan kelestarian lingkungan atau "clean, health, safety & environment" (CHSE).
Keputusan Menkes
Guna memberi rujukan umum, pada 22 Juni 2020 Kemenparekraf melansir Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020.
KMK tersebut resmi telah mengesahkan protokol kesehatan di sektor parekraf yang disusun Kemenparekraf/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama para pemangku kepentingan dan kementerian terkait.
Protokol kesehatan di sektor parekraf, menurut Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf R Kurleni Ukar disusun berlandaskan atas tiga isu utama, yakni kebersihan, kesehatan, dan keamanan.
KMK tersebut di antaranya mengatur protokol untuk hotel/penginapan/homestay/ asrama dan sejenisnya, rumah makan/restoran dan sejenisnya, lokasi daya tarik wisata, moda transportasi, jasa ekonomi kreatif, jasa penyelenggara event/pertemuan, serta tempat dan fasilitas umum lainnya yang terkait erat dengan sektor parekraf.
Ia menjelaskan protokol itu dapat digunakan sebagai acuan bagi seluruh pihak, yakni kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat, termasuk asosiasi, pengelola, pemilik, pekerja, dan pengunjung pada tempat dan fasilitas umum.
Kehadiran protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat mendukung rencana pembukaan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif secara bertahap sehingga dapat menggerakkan kembali usaha parekraf, sektor yang paling terdampak dari pandemi COVID-19.
Namun, ia mengingatkan keputusan terkait pembukaan kembali usaha pariwisata tentu harus disesuaikan dengan tingkat risiko wilayah penyebaran COVID-19 dan kemampuan daerah dalam mengendalikan COVID-19.
Untuk itu, pemerintah daerah dan para pelaku usaha parekraf diharapkan dapat mempersiapkan dan melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan itu.
Satwa diperiksa
Salah satu objek wisata nasional, yang juga lembaga konservasi satwa di luar habitat alami (ex-situ) Taman Safari Indonesia (TSI) di kawasan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, adalah salah satu yang sudah melaksanakan protokol kesehatan.
Tidak saja pada pengunjung, manajemen TSI Cisarua juga memeriksa kesehatan satwa-satwa yang ada.
"Demi keamanan bersama, kami menyemprotkan disinfektan di area pertunjukan kami setiap empat jam. Kami mengharapkan pengunjung selalu mengikuti protokol kesehatan yang juga disampaikan melalui imbauan secara berkala," kata Direktur TSCI Cisarua Tony Sumampau.
Bahkan, guna memastikan keamanan protokol kesehatan juga dilakukan pada satwa, di antaranya satwa gajah menjalani pemeriksaan kesehatan di bagian paru-paru dengan cara "trunk wash" guna mengindarkan dari terinfeksi virus dan bakteri.
Dokter hewan di TSI Cisarua drh Yohana menambahkan bahwa kegiatan pemeriksaan sawat itu sudah dilakukan bahkan sebelum pandemi COVID-19.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengizinkan TSI Cisarua dibuka lagi untuk umum meski wilayahnya masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional.
"Konservasi di Jawa Barat ini masuk dalam risiko rendah dan sedang, sehingga secara aturan sudah boleh dibuka. Saya inspeksi wisata konservasi seperti TSI di Cisarua ini, dan hasilnya saya temukan, ketaatan pada protokol kesehatan," katanya usai meninjau beberapa titik pusat keramaian di Kawasan Puncak, Bogor, Jumat (26/6) 2020.
Di antara alasan mengenai diperbolehkannya lagi wisata satwa itu, seperti penerapan pemesanan tiket secara daring yang dianggap aman untuk mencegah penularan COVID-19.
"Jadi tidak ada lagi bersentuhan uang 'cash' atau karcis. Itu bisa menjadi standar normal baru. Kedua, proses pengecekan dilakukan berlapis, dan itu sudah dilakukan," katanya,
Ridwan Kamil menambahkan sektor pariwisata di Jabar semakin membaik di tengah pandemi COVID-19, dan diperkirakan kembali menggeliat di masa libur akhir tahun 2020.
Sementara itu merujuk pada pesan Presiden Joko Widodo, menurut Menteri Parekraf Wishnutama Kusubandio, protokol tersebut hendaknya dilaksanakan dengan baik dan tidak tergesa-gesa.
"Sehingga nanti pada saatnya sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dibuka bisa produktif dan tetap aman dari COVID-19. Itu hal yang mendasar dalam arahan Presiden," katanya.
Menjelang libur akhir tahun 2020, meski imbauan-imbauan dari berbagai kalangan telah dilontarkan agar masyarakat terus berhati-hati, kini dengan adanya rujukan KMK Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 bagi pengelola objek wisata, setidaknya bisa menjadi penentram bahwa mengunjungi kawasan wisata, bisa dijalankan dengan relatif aman.
Pewarta: Andi Jauhary
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020