Pemilihan kepala daerah serentak 2020 sedang berada dalam tahapan kampanye, penyelenggaraan kampanye sudah berjalan 50 hari lebih.
Jika sesuai dengan jadwal yang telah disusun oleh Komisi Pemilihan Umum, tahapan kampanye pilkada masih akan berjalan sekitar dua pekan ke depan sebelum hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020.
Badan Pengawasan Pemilu selama selama 50 hari penyelenggaraan kampanye pilkada telah menertibkan sedikitnya 1.448 kegiatan kampanye tatap muka dan atau pertemuan terbatas yang melanggar protokol kesehatan (prokes).
Untuk 10 hari kelima atau hari 40-50 tahapan kampanye saja, Bawaslu menindak sedikitnya 398 kegiatan kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.
Angka pelanggaran yang ditindak Bawaslu tersebut setiap periode 10 hari kampanye didata terus meningkat. Pada 10 hari pertama, 26 September- 5 Oktober Bawaslu menindak 118 kegiatan kampanye, periode selanjutnya meningkatkan menjadi 268 pelanggaran.
Pada 10 hari periode ketiga, kegiatan kampanye melanggar yang ditindak naik menjadi 331 kegiatan, pada periode ke empat sebanyak 333 kegiatan kampanye.
Naiknya pelanggaran kampanye ini juga berkorelasi dengan jumlah kegiatan kampanye tatap muka yang digelar oleh peserta pilkada.
Total, ada 17.738 kegiatan kampanye dengan metode tatap muka atau pertemuan terbatas yang diselenggarakan pada periode 10 hari kelima kampanye.
Jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan pada masa 10 hari keempat kampanye. Pada periode 26 Oktober sampai 4 November 2020, terdapat 16.574 kegiatan kampanye dengan metode tatap muka dan atau pertemuan terbatas.
Penyelenggara pemilu dan pihak terkait lainnya sebenarnya telah dan terus mengupayakan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 yang sehat terhindar dari paparan pandemi COVID-19 dan minim pelanggaran.
Namun, kenyataannya tingkat pelanggaran yang dicatat oleh Bawaslu terus saja meningkat selama 50 hari penyelenggaraan tahapan kampanye.
Hal itu sebenarnya tidak lepas dari peserta pilkada yang tetap mengutamakan kampanye tatap muka meski penyelenggaraan kali ini digelar di tengah pandemi.
Oleh karena itu, demi mewujudkan penyelenggaraan yang minim pelanggaran dan tetap sehat terhindar dari bahaya COVID-19, Bawaslu pada sisa penyelenggaraan kampanye ini terus mendorong peserta pilkada untuk beralih menggunakan metode kampanye dalam jaringan daripada tatap muka.
"Bawaslu mendorong kegiatan kampanye dengan metode daring digiatkan secara maksimal (oleh peserta pilkada)," kata Anggota Badan Pengawas Pemilu RI Mochammad Afifuddin.
Dengan metode daring ini tentunya potensi penyebaran COVID-19 tentu bisa diminimalkan demi menjamin pilkada sehat dan mencegah adanya klaster COVID-19 pilkada.
Metode daring juga akan mendorong calon kepala daerah untuk lebih kreatif menarik minat masyarakat, oleh karena itu visi misi yang disampaikan tentu harus berbobot.
Selain itu, metode daring juga akan mencegah terjadinya pelanggaran pemilu seperti tindakan politik uang karena tidak ada interaksi langsung peserta pilkada dengan calon pemilih.
Namun jika peserta pilkada tetap berkeinginan menyelenggarakan kampanye tatap muka atau jika memang kampanye tatap muka dan atau pertemuan terbatas memang harus diselenggarakan, Bawaslu merekomendasikan semua pihak untuk mematuhi protokol kesehatan.
"Bawaslu meminta penyelenggara kampanye senantiasa menyediakan penyanitasi tangan dan menerapkan jaga jarak bagi peserta kampanye," ujarnya.
Baca juga: Pilkada serentak dan sosialisasi protokol kesehatan
Baca juga: Pilkada serentak dan sosialisasi protokol kesehatan
Sehat dan aman
Sebelum kampanye berlangsung, Komisi Pemilihan Umum telah membuat aturan yang melarang konser musik dan kegiatan yang melibatkan massa di Pemilihan kepala daerah serentak 2020.
Aturan tersebut tentunya bertujuan agar Pemilihan kepala daerah serentak 2020 tetap berlangsung sehat terhindar dari COVID-19 dan aman dari berbagai tindak pelanggaran.
Aturan tersebut tentunya bertujuan agar Pemilihan kepala daerah serentak 2020 tetap berlangsung sehat terhindar dari COVID-19 dan aman dari berbagai tindak pelanggaran.
Komisioner KPU RI Ilham Saputra menyebutkan pelarangan itu tercantum dalam hasil revisi aturan mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam COVID-19, yakni Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020.
"Ketentuan pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g," kata dia.
Kegiatan yang diatur salam pasal 57 huruf g tersebut yakni rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan atau sepeda santai.
Kemudian, kegiatan perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan atau donor darah, dan atau peringatan hari ulang tahun Partai Politik.
Agar menekan peserta pilkada tidak melakukan kegiatan tersebut di tengah pandemi, aturan itu juga meyiapkan sanksi bagi partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal 88C.
Sanksinya berupa, peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau bawaslu kabupaten kota pada saat terjadinya pelanggaran.
Lebih lanjut, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis tersebut.
Pada pasal selanjutnya, mengatur sanksi bagi pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik pengusul, penghubung pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain yang melanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Sanksinya berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau kabupaten kota pada saat terjadinya pelanggaran. Lebih lanjut, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis tersebut dalam waktu 1 jam sejak diterbitkan.
Sanksi selanjutnya larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama 3 hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu provinsi atau kabupaten kota.
Baca juga: Bawaslu tindak 398 kampanye langgar protokol kesehatan
Baca juga: Bawaslu tindak 398 kampanye langgar protokol kesehatan
Bersama
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengingatkan seluruh pihak agar jangan melakukan hal-hal yang mencoreng penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah serentak 2020 baik dalam bentuk pelanggaran hingga berupa konflik.
Semuanya pihak mesti menjaga segala potensi kerawanan yang tak hanya kerawanan dari hal-hal yang bersifat konvensional, tapi juga kerawanan karena adanya pandemi COVID-19.
Bagaimana pun, menurut Mendagri Tito suksesnya Pilkada 2020 ini ditentukan oleh seluruh elemen yang saling bahu-membahu dengan baik.
"Pilkada untuk bisa sukses itu merupakan suatu orkestra dari seluruh elemen," kata Mendagri.
Elemen penting pertama pilkada kata Mendagri adalah Pemerintah. Pemerintah memiliki peran yang sangat penting terkait soal penganggaran.
Peran dari pemerintah lainnya lanjut Mendagri adalah memfasilitasi, termasuk soal peraturan perundang-undangan dan Peraturan KPU. Pemerintah punya peran untuk mengkomunikasikannya dengan DPR.
"Kemudian juga mendorong agar netral, sejumlah surat edaran kita lakukan diantaranya tidak boleh melakukan mutasi 6 bulan sebelum penetapan paslon," kata dia.
Elemen penting lainnya dalam pelaksanaan Pilkada tentunya Penyelenggara Pemilu. Menurut Mendagri salah satunya adalah KPU, KPU diharapkan menjadi pihak yang betul-betul netral.
Sebab pengalaman di lapangan, kata dia terutama di daerah, lebih khususnya lagi dalam pilkada, sering kali ada penyelenggara yang tidak netral. Jadi, kata Tito menjamin netralitas jajaran KPU dan Bawaslu terutama di tingkat bawah itu tidak gampang.
"Apalagi yang ad hock. Mungkin berpikir lima tahun sekali kapan lagi?, Sehingga ini tolong rekan-rekan KPU daerah yang bertanggung jawab betul-betul tunjukkan netralitas. Hanya dengan netralitas rekan-rekan akan dihargai oleh pasangan calon," kata Mendagri.
Begitu juga dengan Bawaslu, Ia berharap badan pengawas bisa mencegah tindak transaksional dalam pilkada, jangan ragu untuk menindak tegas.
"Saya juga mohon dengan hormat kepada jajaran penegak hukum KPK, kemudian Polri, kejaksaan, saya sudah sampaikan juga kalau ada oknum yang berbuat demikian tindak tegas, untuk memberikan contoh kepada yang lain. Memberikan efek deterens kepada yang lain," ujarnya.
Berikutnya, komitmen dari pasangan calon menurut Mendagri menjadi penting disamping pengawasan eksternal. Jadi pengawasan internal dari pasangan calon dan tim sukses serta partai pendukung dinilai penting sekali, dan juga jangan menghalalkan segala cara.
"Kita ingin membangun demokrasi yang baik. Oleh karena itu, pasangan juga kita harapkan mematuhi rule of law, mematuhi rule of game, mematuhi aturan mainnya yang diatur dalam PKPU, yang diatur dalam undang-undang yang lain dan dipelajari dan diikuti gunakan cara-cara yang cerdas yang smart," ucapnya.
Kemudian, peran tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan ormas menurut Mendagri juga harus diberdayakan. Sehingga, bisa membangun dukungan mereka terhadap jalannya pilkada, mereka bisa ikut berkontribusi menciptakan Pilkada yang sehat dan aman.
"Pilkada yang demokratis, aman dari konflik kekerasan, serta aman dari pelanggaran pelanggaran, termasuk pelanggaran dalam hal politik uang, maupun korupsi. Dan juga aman dari penyebaran COVID-19," ujarnya.
Baca juga: Mendagri Tito gandeng Sekjen Parpol sukseskan Pilkada aman COVID-19
Baca juga: Mendagri Tito gandeng Sekjen Parpol sukseskan Pilkada aman COVID-19
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020