Anggota Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI) Harry Purwantara mengatakan pihaknya menyambut baik langkah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang melakukan penyusunan skema sertifikasi kompetensi berstandar nasional yang juga melibatkan asosiasi profesi.“Sertifikasi kompetensi ini sangat penting, terutama di bidang konstruksi,” terang dia.
“Kami menyambut baik penyusunan skema sertifikasi kompetensi di Perguruan Tinggi Vokasi (PTV) berstandar nasional yang melibatkan banyak pihak terutama asosiasi profesi,” ujar Harry dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dia menambahkan HPJI juga menyusun pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sesuai dengan Undang-undang (UU) 2/2017 tentang Jasa Konstruksi. Dengan demikian, hal itu selaras dengan skema sertifikasi berstardar nasional untuk LSP di HPJI dan juga bisa digunakan untuk LSP PTV.
HPJI merupakan salah satu asosiasi profesi yang terlibat dalam penyusunan skema sertifikasi kompetensi berstandar nasional di Politeknik Negeri Jakarta (PNJ). Saat ini PNJ menyusun skema sertifikasi kompetensi level nasional bidang konstruksi dengan melibatkan asosiasi profesi, industri, dunia usaha, dan dunia kerja (IDUKA), Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dan pihak lainnya.
Dia menjelaskan sertifikasi kompetensi sangat penting bagi lulusan pendidikan vokasi. Sertifikasi kompetensi merupakan bentuk pengakuan dari kemampuan yang dimiliki ulusan tersebut.
“Sertifikasi kompetensi ini sangat penting, terutama di bidang konstruksi,” terang dia.
Hal itu juga tercantum dalam UU, yang mengamanatkan setiap pekerja konstruksi wajib memiliki sertifikası kompetensi kerja.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri memberikan hibah pada 10 PTV dalam penyusunan skema sertifikasi berstandar nasional. Pemberian hibah tersebut diberikan melalui Program Pengembangan Penilaian Mutu Perguruan Tinggi Vokasi Berstandar Industri.
Sebanyak 10 PTV pengampu diberi tugas untuk berkoordinasi dengan industri, dunia usaha, dan dunia kerja (IDUKA), asosiasi profesi, BNSP, dan PTV lain dengan program studi sejenis untuk duduk bersama menyusun serta menyepakati skema sertifikasi nasional sesuai KKNI level 5 dan 6. Setelah skema tersusun, dilanjutkan untuk penyusunan materi uji kompetensi (MUK) serta membuat petunjuk teknis tempat uji kompetensi (TUK) yang berstandar industri.
Pewarta: Indriani
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020