"Negara memang harus hadir mengatasi permasalahan yang dihadapi warganya. Sebaliknya warga negara juga punya kewajiban untuk mematuhi peraturan yang ada," ujar Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Menurut Lestari, silang pendapat mengenai siapa yang berhak melakukan penertiban di sebuah wilayah sebaiknya tidak menjadikan upaya pemerintah daerah, yang merupakan perpanjangan tangan negara, menjadi lemah.
Menurut dia, pemerintah daerah merupakan perpanjangan tangan negara, tetapi mekanisme bantuan negara di sejumlah sektor terhadap daerah pun diatur dalam undang-undang, misalnya pelibatan TNI dalam penertiban di daerah diatur dalam UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Lestari Moerdijat menuturkan Pasal 7 ayat 2 huruf b Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia merinci sejumlah tugas yang masuk kategori operasi militer, di antara membantu tugas pemerintahan di daerah serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Untuk itu, ia memandang apa yang dilakukan aparat TNI dalam membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam melakukan penertiban spanduk dan baliho yang melanggar aturan di Ibu Kota, merupakan tindakan yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Terlepas dari itu, Lestari Moerdijat berharap pemerintah dan masyarakat bijaksana dalam menyikapi kondisi saat ini.
Untuk pemerintah pusat mau pun daerah, ia mengingatkan agar konsisten dalam menegakkan peraturan, sedangkan untuk masyarakat, ia mengimbau untuk membiasakan diri mematuhi aturan yang berlaku.
Baca juga: Pemerintah sesalkan masih terjadi pelanggaran prokes COVID-19
Baca juga: Polri tindaklanjuti dugaan pelanggaran prokes di pernikahan puteri HRS
Baca juga: DKI harap peristiwa keramaian Habib Rizieq jadi pelajaran
Baca juga: Ridwan Kamil akan penuhi undangan Bareskrim Polri
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020