"Ada usulan batasan usia sekitar 17 tahun," terang Azis, dalam pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Minggu.
Namun, Aziz mengatakan bahwa masuk tidaknya usulan itu menjadi salah satu pasal RUU PDP tergantung dengan berkembangan diskusi RUU tersebut.
"Ini mengingat aktivitas masyarakat di media sosial juga menjadi hak bagi setiap warga negara," jelas pria jebolan Universitas Western Sydney itu.
Baca juga: Batasan usia pakai medsos diusulkan 17 tahun
Di sisi lain, kata dia, dalam suasana belajar online akhir-akhir ini media sosial menjadi salah satu media dalam pengajaran online.
"Hal ini juga harus kita pertimbangkan tidak boleh serta merta memberikan pembatasan usia. Perlu kajian," katanya.
Yang jelas, Wakil Rakyat dari Dapil II Lampung itu mengaku telah menerima beberapa informasi atau masukan, termasuk usia yang diusulkan oleh pemerintah melalui Dirjen Aplikasi Informatika Samuel Abrijani Pangerapan.
Semua informasi yang masuk, baik dari pihak pemerintah maupun masyarakat luas, kata dia, akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan RUU PDP.
"Masukan apa pun sangat dibutuhkan. Dan DPR menunggu berbagai usulan dari pihak manapun, masyarakat bisa mengusulkan melalui akun media sosial resmi DPR RI," kata politikus Partai Golkar itu.
Aziz menjelaskan bahwa RUU PDP akan mengatur hak dan kewajiban pemilik data dan individu termasuk lembaga yang mengumpulkan dan memproses data.
Yang menarik, regulasi ini akan ditetapkan data protection officer atau pengawas perlindungan data pribadi sehingga lapis perlindungan data pribadi benar-benar terjaga.
Aziz meyakini UU PDP bisa memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat ketika menggunakan aplikasi dan platform berbasis internet.
"Ini yang sejak awal dikedepankan. Begitu pentingnya data pribadi," pungkasnya.
Baca juga: Kominfo: pembahasan RUU PDP masih berlanjut
Baca juga: Pengawasan PDP akan berada di bawah Kominfo
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020