Kepala BKSDA Jatim, Novianto Bambang, Senin, mengatakan ke-18 ekor burung Kakatua tersebut disita dari seorang tersangka berinisial J di halaman parkir Bandara Juanda Surabaya.
"Ke-18 ekor burung itu disita di area parkir keberangkatan Bandara Juanda B II Sidoarjo dengan menggunakan mobil sewa minibus/mikrolet Nopol L-4259-BU," katanya.
Ia mengatakan pelaku dapat ditangkap berkat kerja keras tim intelijen selama tiga bulan melakukan pengintaian.
"Barang bukti yang disita ada 18 ekor yang terdiri dari Burung Kakatua Jambul Kuning sebanyak 14 ekor, Burung Kakatua Raja sebanyak tiga ekor, dan satu ekor Burung Kakatua Jambul Kuning yang kecil," katanya.
Barang bukti satwa liar yang dilindungi itu kini diamankan di Kandang Riset Terapan Pengembangbiakan Tumbuhan dan Satwa liar (TSL) Balai Besar KSDA Jatim dan tersangka dititipkan di tahanan di Polsek Sedati, Sidoarjo.
"Dari keterangan tersangka, satwa tersebut diperoleh tersangka dari pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan akan dikirim ke Jakarta," katanya.
Selain itu, tersangka juga mengaku sudah dua kali melakukan pengiriman burung Kakatua melalui pesawat udara Bandara Juanda dengan tujuan Jakarta.
"Satwa-satwa itu rencananya dijual kepada seorang penadah di Jakarta dengan harga Rp750 ribu hingga Rp2 juta per ekor," katanya.
Akibat perbuatan itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
"Tersangka akan dikenai hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," katanya.(E011/I007)
Pewarta: handr
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010