Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Musrin Muzni dalam keterangan tertulisnya di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan tersangka yang ditangkap adalah Ar (65) warga Kelurahan Kepala Siring, Kecamatan Curup Tengah, sedangkan korbannya dua anak yang masih berstatus pelajar SMP di daerah itu.
"Tersangka ini diamankan hari Minggu tanggal 22 November 2020 sekitar pukul 11.15 WIB, bertempat di rumah tersangka di Kelurahan Kepala Siring, Kecamatan Curup Tengah," kata dia.
Dia menjelaskan penangkapan tersangka Ar ini berdasarkan laporan dari kedua orang tua korbannya dengan nomor LP/B-224/VIII/2020/BKL/RES RL, tertanggal 26 Agustus 2020.
Ia mengatakan, kejadian tersebut bermula pada Rabu malam 26 Agustus lalu saat kedua korban sedang nongkrong di Lapangan Setia Negara Curup, namun karena kemalaman sehingga tidak berani pulang ke rumah karena takut dimarahi orang tua mereka.
Kemudian kedua korban ini diajak salah seorang temannya ke rumah tersangka yang diakuinya sebagai orang tua angkatnya, tetapi baru saja tiba di rumah yang dimaksud teman korban ini langsung pergi dengan alasan hendak mengantarkan sepeda motornya terlebih dahulu dan berjanji akan kembali lagi.
Saat temannya pergi, pelaku kemudian merayu kedua korban dan menjanjikan akan membelikan HP jika mau diajak berhubungan badan, akibat dirayu dan akan dibelikan HP baru ini keduanya diajak melakukan hubungan badan dalam pondok di kebun di Kecamatan Curup Timur.
"Karena tidak pulang ke rumah, orang tua korban bersama saksi mencari keberadaan korban dan menemukannya di rumah pelaku. Kedua korban ini kemudian menceritakan perbuatan yang terjadi kepada mereka, sedangkan tersangkanya telah melarikan diri dan baru tertangkap hari ini," kata dia lagi.
Sejauh ini petugas penyidik PPA Polres Rejang Lebong masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Ar yang berstatus duda itu, dan mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Pewarta: Nur Muhamad
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020