• Beranda
  • Berita
  • DPR: Pengembangan TN Komodo tak boleh korbankan komodo dan warga lokal

DPR: Pengembangan TN Komodo tak boleh korbankan komodo dan warga lokal

23 November 2020 15:00 WIB
DPR: Pengembangan TN Komodo tak boleh korbankan komodo dan warga lokal
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi dalam RDPU tentang pembangunan di TN Komodo dipantau dari Jakarta, Senin (23/11/2020). (ANTARA/Prisca Triferna)
Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendorong pengembangan kawasan pariwisata Taman Nasional (TN) Komodo tidak mengorbankan komodo maupun masyarakat lokal yang sudah ratusan tahun hidup berdampingan.

"Pengembangan bersifat investasi tidak boleh menggusur warga lokal dan tidak boleh memisahkan warga lokal dan komodonya, karena dia adalah saudara kembarnya," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyadi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan akademisi dan masyarakat tentang pembangunan di TN Komodo, dipantau secara virtual dari Jakarta, Senin.

Dedi mengatakan dari berbagai sudut pandang, orang lokal telah mengorbankan diri untuk hidup berdampingan dengan komodo. Degan status taman nasional, masyarakat lokal tidak melakukan eksploitasi dan hidup dengan berbagai batasan tidak bisa mengembangkan pertanian.

Hal itu berbeda dengan sifat dari investasi yang mengejar profit yang bisa diperoleh dari kawasan itu.

Baca juga: Jumlah wisatawan ke Pulau Komodo mulai melonjak dalam 3 bulan terakhir

Baca juga: Tak ada pembangunan "Jurassic Park" di Pulau Rinca


"Kalau keuntungannya sudah tidak ada, aspek ekonomi sudah tidak menjanjikan mereka juga akan pergi," kata Dedi, yang menjadi pimpinan sidang dalam RDPU yang diadakan membahas pembangunan sarana dan fasilitas wisata di Loh Buaya, Pulau Rinca, Nusa Tenggara Timur itu.

Pendapat yang sama diutarakan juga oleh Prof. Dr. Satyawan Pudyatmoko, guru besar bidang ilmu pengelolaan satwa liar dari Universitas Gadjah Mada (UGM), yang hadir dalam RDPU tersebut.

Ia menegaskan bahwa wisata memang memungkinkan dalam kawasan taman nasional di zona pemanfaatan sesuai dengan ketentuan yang dibuat pemerintah, salah satunya lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8 Tahun 2019 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam.

Kalau sudah dilakukan di zona pemanfaatan berarti secara aspek legal sudah sah, tegas dosen Fakultas Kehutanan UGM itu. Tapi, tidak boleh mengesampingkan tugas konservasi komodo yang harus dilakukan kawasan taman nasional itu.

"Bagaimanapun juga TN Komodo itu visinya adalah konservasi satwa yang namanya komodo. Kalau usaha wisata itu apabila dimungkinkan boleh dilakukan, tapi kalau tidak mungkin, komodo tetap jadi prioritas nomor satu," kata Satyawan.*

Baca juga: Dukung pariwisata Labuan Bajo, pemerintah akan benahi Bandara Komodo

Baca juga: Anggota DPD nilai wisata premium bisa musnahkan komodo

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020